KUTAI KARTANEGARA – Tahun 2016 mendatang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal menggodok 28 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) seperti yang tertuang di dalam Program Peraturan Daerah (Properda) tahun 2016.
Jumlah raperda yang dibahas tersebut dapat dipastikan pasca ditetapkannya Properda 2016 dalam rapat paripurna ke-18 dengan agenda laporan dan persetujuan DPRD terhadap Properda tahun 2016.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Salehuddin, S.Sos, S.Fil didampingi wakilnya itu, dihadiri Penjabat Bupati Chairil Anwar, di ruang sidang utama, Senin (30/11/2015).
Pda kesempatan tersebut, Chairil Anwar menungkapkan bahwa sebagai pejabat Kukar, pihaknya menyadari bahwa proses pengesahan properda bukanlah suatu hal yang mudah diwujudkan.
Tidak sedikit waktu, tenaga dan pikiran yang dicurahkan oleh anggota dewan dalam membuat hal ini. “Inilah bukti betapa konsistennya kita semua dalam merancang program pembangunan yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Antara pemerintah daerah melalui bagian administrasi hukum dengan DPRD melalui Badan Pembentukan Perda Daerah (BPPD) telah melakukan pembahasan dan penyusunan program pembentukan perda 2016 ini. Dan telah mendapat masukan dan dan penjelasan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tekhnis terkait.
Pertimbangan untuk menetapkan 28 raperda yang masuk dalam program pembentukan perda adalah dengan melihat kepentingan atas keberadaan perda tersebut. “Kita memprioritaskan perda yang dinilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Adapun 28 Properda tersebut, yakni APBD Tahun 2017, APBD Perubahan Tahun 2016, Pertanggungjawaban APBD P Tahun 2015, Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beacun, Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah, Ketahanan Pangan, Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, Biaya Transportasi dan Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata dan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Raperda lainnya terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Rawa, Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Kawasan Industri, Kecamatan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja unit Layanan Pengadaan, Rencana Pembangunan Industri Daerah Tahun 2016-2020, Penertiban Praktek Seks Komersil, Penanganan Orang Lanjut Usia, Izin Membuka Tanah Negara Dalam Wilayah Kabupaten Kukar, Peran Serta Local Terhadap Industri Ekstaktif Migas, Kebudayaan dan Identitas Daerah Kabupaten Kukar, Pengarusutamaan Gender, Pembentukan Perseroan Daerah Gerbang Raja, Tanggungjawab Social dan Lingkungan, Pembentukan Kelurahan Loa Ipuh Tengah, Perubahan Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Pengawasan Keluar Masuk Hasil Perikanan dan Penguatan Pendidikan Pelajaran Agama Dan Pandai Baca Tulis Al Quran. [] Advetorial