Niat Mencuri Malah Perkosa Bocah 10 Tahun

Pria Cabul

TANJUNG REDEB – Sebenarnya Ap (21) sudah hendak keluar rumah karena takut aksinya ketahuan usai mencuri. Saat berjalan menuju pintu, tak sengaja Ap melihat empat bocah sedang tidur pulas di salah satu kamar. Tiga orang tidur di ranjang, seorang lagi tertelentang di lantai.

Nafsu Ap langsung memuncak ketika melihat rok salah seorang anak pemilik rumah yang tidur di lantai, sebut saja Bunga, tersingkap. Tanpa pikir panjang, Ap langsung menindih Bunga. Sebenarnya Bunga sempat terjaga. Sayang bocah berusia 10 tahun itu tak bisa berbuat apa-apa, karena lehernya ditodong gunting. Saat kejadian kedua orangtua Bunga juga ada, namun tidur di kamar lain.

Jadilah Ap dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Setelah puas Ap buru-buru kabur. Pemerkosaan yang dialami Bunga terjadi di kediamannya, di kawasan Gatot Subroto, Kelurahan Bedungun, Tanjung Redeb, Minggu (6/12) pukul 02.30 Wita.

Seminggu setelah kejadian, Sabtu (12/12) malam Ap pun memetik buah perbuatannya. Ap dibekuk polisi di tempat persembunyiannya, masih di kawasan Tanjung Redeb. Sebenarnya Ap dan Bunga masih terbilang bertetangga, karena sama-sama tinggal di Jalan Gatot Subroto.

Bukannya menyerah, Ap malah melawan polisi. Terlanjur jengkel dengan ulah Ap, polisi pun tak mau berbasa-basi. Setelah melepaskan sekali tembakan peringatan, moncong pistol diarahkan ke kaki Ap. Pemuda berperawakan kekar itupun tersungkur dengan darah segar mengucur deras dari kakinya.

Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Anggie Yulianto, melalui Kanit PPA Aipda Zainal Arifin, Ap yang berniat mencuri di rumah Bunga masuk melalui jendela. “Saat masuk pelaku (Ap, Red) mengambil HP, gunting dan handuk yang digunakan untuk menutup kepala dan wajahnya,” ujar Zainal kemarin.

Ketika hendak keluar usai mendapatkan HP, Ap malah melihat Bunga dan adik-adiknya tidur. “Celana adik korban sempat digunting pelaku tapi tidak seluruhnya. Saat itu pelaku melihat korban (Bunga, Red) tertidur dengan rok yang tersingkap, kemudian timbul niat pelaku menyetubuhi korban,” jelas Zainal lagi.

Bunga baru berani buka mulut setelah Ap kabur. Ap membangunkan orangtuanya. Mendengar laporan Bunga, orangtuanya jadi kalang kabut dan buru-buru melapor ke polisi.

Polisi akhirnya bisa meringkus Ap setelah melakukan penyelidikan. Polisi dengan mudah menemukan Ap, karena bisa menghubungi nomor telepon dan mengajaknya berkomunikasi. Ap yang terpancing pun ditangkap.

“Nafsu langsung naik ketika melihat dia (Bunga, Red) tidur dan roknya tersingkap,” tutur Ap kepada polisi.

Akibat perbuatannya Ap dijadikan tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat Ap menggunakan pasal  363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [] SP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com