Sungguh Bejat!! Sebelas Remaja Perkosa Anak Dibawah Umur.

Tersangka pemerkosa gadis dibawah umur, kini ditangani Polsek Sungai kunyit, Kabupaten Mempawah

Mempawah-Orang tua mana yang tak geram mendengar anaknya diperkosa ramai-ramai. Tidak pikir panjang lagi langsung melaporkan perbuatan yang tidak terpuji kepada Kapolsek Sungai Kunyit, Mempawah. Korban adalah anak kandung dari Iwan Masri warga RT.12/RW.006 Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

“Saya tidak terima perbuatan para pelaku yang dilakukan terhadap anak saya, dan saya datang ke Polsek Sungai Kunyit,’’ujar Iwan Masri.

Menurut Iwan Masri, setelah hasil visum di rumah sakit Vinsensius Singkawang bahwa alat vital anak saya mengalami kerusakan dan meski anak saya sudah dibawa ke rumah sakit Singkawang, sampai sekarang masih mengalami pendarahan serta juga mengalami trauma akan kejadian ini.

Pr masih dibawah umur dan masih sekolah, maka saya minta kepada pihak polisi untuk menangani kasus ini hingga tuntas dan menangkap semua pelaku, serta saya juga akan melaporkan kejadian ini kepada pihak pemerintah daerah melakui KPAI Kabupaten Mempawah karena anak saya masih dibawah umur.

Sementara itu Kapolsek Sungai Kunyit saat ditemui Ipda Dodi Supono, memberikan keterangan, memang benar ada orang tua korban atas nama Iwan Masri membuat laporan LP/64/II/2017, tertanggal 23 Februari 2017 tentang persetubuhan. Korban adalah Pr (16) masih pelajar dan tinggal di RT.12/RW.006 Desa Sungai Kunyit Hulu Kecamatan Sungai Kunyit.

Kejadian pada tanggal 27 Januari 2017 dan 6, 7, 13, 14 Februari 2017. Waktu kejadian sekitar pukul 20:00 wib sampai dengan pukul 23:00 wib. Dengan TKP kejadian di sebuah pondok pematang sawah, jalan semen di jalan Tani RT.001/RW.001 Desa Sungai Duri 2 Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.

Para pelaku sudah diketahui dan ada juga sudah diamankan di Polsek Sungai Kunyit, dan masih ada dalam tahap pengejaran dan ini hasil pengembangan dari tertangkapnya 5 orang pelaku hingga menjadi 11 orang pelaku, dimana umur pelaku banyak dibawah, sekitar 15 tahun sampai 19 tahun.

Para pelaku tersebut yaitu:

  • Badrudin Alias Boon Bin Jahari Usman (19), Warga Rt.002/Rw.001 Desa Sungai Duri 2.
  • Yasin Bin Jahari Usman (15), Warga Rt.002/Rw.001 Desa Sungai Duri 2.
  • Mujahidin Bin Suhaili (18), Pengangguran, Jln. Karya Warga RT.002/RW.001 Desa Sungai Duri 2
  • Sudarman Bin Munala (18), Jln Karya Warga RT.002/RW.001 Desa Sungai Duri 2.
  • Abdul Jalil Bin Jumli (16), Pelajar Jalan Karya Warga RT.002/RW.001 Desa Sungai Duri 2.
  • Pantri, Warga Teluk Suak Kabupaten Bengkayang
  • Ariadi, Warga Kabupaten Bengkayang
  • Risky alias Bego, siswa SMKN 01 Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.

Ada 3 orang lagi yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kami yaitu:

  • Buyung
  • Alimin, dan
  • “ungkap Dodi

Kapolres Mempawah AKBP Dedy Agustono S.Ik membenarkan kasus persetubuhan ini, sudah dilakukan pemeriksaan orang tua korban, saksi dan pelaku. Dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Unit PPA Polres Mempawah, serta dilanjutkan visum et Repertum, sidik jari dan pemeriksaan lain untuk kelengkapan dalam berita acara perkara.

“Dari 9 orang yang sudah kami amankan dari 11 orang, 3 lagi dalam pengejaran. jadi harapan agar pihak keluarga tetap bersabar dan akan kita selesaikan segera mungkin dengan hukuman yang setimpal” ungkap Dedy.(Ahmad Johandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com