PONTIANAK-Berkas perkara tersangka pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, kini sudah sampai tahap ke dua. Penyidik Polda Kalbar menyerahkan ketiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Rabu (15/3).
Salah seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak membenarkan bahwa ketiga tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak Jalan KH. Ahmad Dahlan, Rabu (15/3) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Iya memang benar ketiga tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Dwikora, yang kejadiannya Sabtu (17/12/2016) silam sudah diserahkan pihak penyidik Polda Kalbar tadi siang,’’ujarya yang enggan disebutkan namanya.
Dirinya meminta kepada Wartawan Berita Borneo untuk menanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, sebab menurutnya berkasnya ada di Kejati Kalbar.
Sementara itu, M. Syahrial Reza, SH, Kapenkum Kejati Kalbar, mengatakan karena ketiga tersangka sudah ditangani Kejari Pontianak sebaiknya menanyakan langsung ke Kejari.
Hal itu menurutnya agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.”Silahkan tanyakan langsung ke Kejari Pontianak ya biar informasinya tidak tumpang tindih, kalau berkasnya sudah diserahkan ke Kejari berarti itu ranahnya mereka (Kejari Pontianak),’’kata M. Syahrial Reza, SH dihubungi via handphone, Rabu (15/3).
Seperti dilansir sebelumnya, ketiga tersangka diduga melakukan pungli secara paksa dalam pekerjaan bongkar muat kontainer. “Padahal secara resmi mereka (pemilik barang) sudah membayar kepada pemerintah melalui Pelindo II Pontianak.
Para tersangka diancam dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Rachmat Effendi)