Sentot Kembali Buka-Bukaan Keabsahan Sertifikat BRU

Kuasa ahli waris Sentot Subarjo bersama kuasa hukumnya ketika melaporkan persoalan tanah tersebut di Mapolda Kalbar beberapa tahun silam, namun belum ada tanggapan.

PONTIANAK-Kuasa pengurus ahli waris Sentot Subarjo yang mewakili pemilik tanah Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kembali buka-bukaan tentang keabsahan sertifikat PT. BRU.

Dalam press realesnya yang diterima www.beritaborneo.com dikatakan Sentot Subarjo, sudah sangatlah jelas untuk membuka tabir kebenaran dan keadilan serta untuk membuktikan sertifikat-sertifikat yang dimiliki PT. BRU dalam persidangan perkara pidana sebagai tersangka kala itu.

“Saya menyaksikan dan sangat mengetahui bagaimana keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut, yakni SHM 5997/1992, SHM 5995/1992, SHM 5940/1992, 5941/1992, dan SHM 5942/1992,’’ungkap Sentot Subarjo.

Ditegaskan Sentot Subarjo, proses akta jual beli nomor 332/2012/SR/1992 yang dibuat Notaris Sri Rohani Wahyudi, SH dibuatkan berdasarkan rekayasa,’’ungkapnya.

Sentot Subarjo, ketika berada di Mahkamah Agung RI guna mempertanyakan salinan putusan yang dimenangkannya namun hingga saat ini belum diterimanya

Untuk mengetahui secara faktual wartawan beritaborneo.com berusaha mencari keberadaan kantor notaris yang dimaksud Sentot tersebut, ternyata sudah tidak ada kantornya lagi.

Sentot Subarjo juga kembali membeberkan pernyataan Dadang Teguh Rahardjo, SH eks karyawan PT. BRU yang namanya disinyalir disalahgunakan, pernah membuat surat pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki sertifikat hak milik nomor 5941/1992 dan SHM 5942/1992, dan terbukti pada akte jual beli yang dibuat oleh Notaris Sri Rohani Wahyudi, SH tanda tangannya dipalsukan.

“Karena Saudara Dadang Teguh Rahardjo, SH tidak pernah berhadapan secara fisik didepan notaris tersebut,’’ujarnya.

Sentot Subarjo bersama rekannya membahas persoalan tanah ahli waris Almarhumah Mastoerah Binti Gusti Yunus

Dan yang lebih ironis lagi menurut Sentot Subarjo, sertifikat-sertifikat tersebut pada lampiran pendaftaran pertama terbit berdasarkan surat keputusan (SK) kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalbar No. 12/M3/LC-LR/1992 tertanggal 9 November 1992 nomor urut 16 tidak ada tercatat dan tidak pernah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar.

“Jadi sangat jelas sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan tidak sesuai prosedur, cacat hukum administrasi dan illegal,’’ungkapnya lagi.

Dirinya menyitir statemen kuasa hukum PT. BRU Buyung Bunardi, SH yang menyatakan persoalan ini sudah melenceng sebagaimana yang dimuat di beritaborneo.com pada Sabtu (13/5), Sentot menebaknya dikarenakan yang bersangkutan sudah mengetahui tentang keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut.

Dan dalam membuat kabur masalah ini dengan sengaja pihak PT. BRU memakai tanah tersebut milik perusahaan, padahal sangat jelas dan terang benderang sertifikat-sertifikat tersebut milik perseorangan dikarenaan bersertifikat hak milik,’’Apa boleh perusahaan memiliki sertifikat tanah hak milik?,’’kata Sentot Subarjo, dengan nada bertanya.

Adanya perang opini tersebut, pihak kuasa hukum PT. BRU sudah tidak mau menanggapi lagi persoalan ini. Bahkan kuasa hukum PT. BRU Solihin, SH handphonenya sudah tidak mau angkat panggilan wartawan beritaborneo.com, suaranya selalu dijawab panggilan sibuk.(Rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com