Kuasa Ahli Waris Sebut SHM Milik PT. BRU Tidak Sah Alias Invalid

Kuasa ahli waris Almr.Hj. Mastourah Binti Gusti Yuonus, Sentot Subarjo bersikukuh agar dilakukan gelar perkara tentang keabsahan SHM PT. BRU

PONTIANAK-Konflik berkepanjangan terkait sengketa tanah yang berlokasi dijalan Alianyang (samping depan Makodam XII TPR) Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang luasnya 26 Ha antara ahli waris. Hj. Mastourah binti Gusti Yunous dengan pihak PT. Bumi Raya Utama (BRU) Group diduga tidak terlepas dari campur tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memanipulasi data-data pendukung penerbitan sertifikat.

“Sangat terbukti terang benderang direkayasa dengan memalsukan tanda tangan pejabat yang menandatangani sertifikat maupun pemilik asal, Surat Keputusan (SK) penerbitan yang dikeluarkan Kakanwil BPN RI.  Provinsi Kalbar juga fiktif/tidak terdaftar serta warkahnya juga tidak pernah diketemukan pada bidang pengarsipan di Kantor Pertanahan Kab. Pontianak sekarang Kabupaten Kubu Raya maupun pada Kanwil BPN. RI. Provinsi Kalbar,’’kata Sentot Subarjo, kuasa ahli waris kepada beritaborneo.com (26/5).

Dirinya mempertanyakan apakah atas sesuatu hak atas tanah yang sertifikatnya terbit karena sesuatu sebab yang tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga merugikan pahak lain, pihak yang dirugikan tersebut hanya dapat membatalkannya lewat gugatan ke Pengadilan?.

Menurutnya, tidak harus melalui mekanisme gugatan di pengadilan atas pihak yang dirugikan demikian dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah kepada instansi yang berwenang di bidang pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) Nomor:  9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Disebutkan pada Pasal. 1 ayat(1)PMNA/KBPN Nomor : 9 Tahun 1999 mendefinisikan, “ Pembatalan Hak AtasTanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu Hak atas tanah atau Sertifikat Hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung Cacad Hukum Administrasi/Invalid  dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Pasal. 3 ayat (1) pemberian dan pembatalan Hak Milik, Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan,Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri. Pasal. 3 ayat (2) Pemberian dan pembatalan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat yang ditunjuk.

Pasal. 104 ayat (1) Pembatalan Hak atas tanahmeliputi pembatalan keputusan pemberian Hak, Sertifikat hak atas tanah keputusan pemberian Hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.

Pasal. 104 ayat (2) Pembatalan Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Diterbitkan karena terdapat Cacad Hukum Administrasi/Invalid dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau Sertifikat Hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap.

Pasal. 106 ayat (1) Keputusan pembatalan Hak atas tanah karena Cacad Hukum Administrasi /Invalid dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang  tanpa permohonan.

Pasal. 106 ayat (2) Permohonan pembatalan Hak atas tanah dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan (Kabupaten/Kota).

Pasal. 107 Cacad Hukum Administrasi/Invalid sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 106 ayat (1) adalah, Kesalahan Prosedur Kesalahan Perhitungan Luas, kesalahan penerapan peraturan perundang undangan, kesalahan subyek hak, kesalahan obyek hak, kesalahan Jenis Hak, kesalahan perhitungan luas, terdapat tumpang tindih hak atas tanah, data Yuridis atau data fisik tidak benar/Invalid, atau kesalahan lainnya yang bersifat Hukum Administratif.

Pasal. 108 ayat (1) Permohonan pembatalan Hak Atas tanah diajukan secara tertulis pasal. 108 ayat (2) Permohonan pembatan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat, keterangan mengenai pemohon;Apabila perorangan, nama, umur, Kewarganegaraan,tempat tinggal dan pekerjaan, apabila Badan Hukum, nama, tempat kedudukan,akta atau peraturan pendiriannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data Yuridis dan data Fisik, nomor/Jenis Hak atas tanah, letak Batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan Nomor Surat Ukur), jenis tanah (Pertanian/non Pertanian).

Alasan Permohonan Pembatalan dan keterangan lain yang dianggap perlu. Pasal. 109  Alasan Pembatalan Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal. 108 ayat (1) dilampiri dengan : Mengenai Pemohon, yakni jika perorangan, Foto copy surat Identitas, surat bukti kewarganegaraan, jika badan hukum, foto copy akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengenai tanahnya Nomor/Jenis hak atas tanah, foto copy surat keputusan dan atau Sertifikat. Surat surat lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan. Pasal 116 ayat (1) Dalam hal permohonan pembatalan hak atas tanah diajukan langsung  kepada Menteri, setelah menerima Berkas permohonan pembatalan Menteri memerintahkan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk : Memeriksa dan meneliti kelengkapan data Yuridis dan data Fisik, dan apabila belum lengkap segera meminta kepada Pemohon untuk melengkapinya.

Mencatat dalam Formulir Isian sesuai contoh lampiran 34. Pasal. 116 ayat (2) Menteri meneliti kelengkapan dan kebenaran data Yuridis dan data fisik serta kelayakan permohonan tersebut dapat atau setidaknya dikabulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal. 116 ayat (3) Apabila data Yuridis dan Data Fisik permohonan pembatalan dianggap kurang memenuhi syarat materi dapat memerintahkan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mengadakan penelitian atau pejabat yang ditunjuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan untuk meneliti kembali data Yuridis dan data fisik dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.

Pasal. 116 ayat (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan untuk memutuskan dapat atau tidaknya  dikabulkan permohonan Pembatalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal. 116 ayat (5)  Selanjutnya Menteri memutuskan permohonan tersebut dengan menerbitkan keputusan Pembatalan Hak atau Keputusan Penolakan disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal. 117  Terhadap permohonan pembatalan hak atas tanah karena cacad Hukum Administrasi/Invalid yang diajukan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal. 116.

Pasal. 118 Keputusan pembatalan hak atas tanah  atau keputusan penolakan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 113 ayat (1), Pasal. 115 ayat (3), Pasal. 116 ayat (5) dan Pasal. 117 disampaikan kepada pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya keputusan tersebut kepada yang berhak.

Jadi Kata Sentot Subarjo, pada dasarnya sudah sangat patut dan seharusnya Ke lima (5)  buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di punyai PT. Bumi Raya Utama (BRU) Group yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dan berdasarkan bukti bukti yang sangat terang benderang diduka direkayasa/Pemalsuan, cacat hukum administrasi/Invalid proses penerbitannya  agar segera  dapat dibatalkan dan di proses Hukum Pidananya oleh Aparat Yang berwenang siapa siapa yang terlibat dalam  masalah penerbitan Sertifikat-sertifikat tersebut maupun pada pelanggaran pembangunan yang sedang berjalan tanpa ijin  AMDAL maupun IMB nya.(Rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com