Lahan milik Mustaking digusur PT BML. Mustaking mengadu ke DPRD Kaltim dan berhasil dimediasi Komisi I. Foto: Ilustrasi

Komisi I Selesaikan Konflik Petani Sanggulan dan PT BML

Lahan milik Mustaking digusur PT BML. Mustaking mengadu ke DPRD Kaltim dan berhasil dimediasi Komisi I. Foto: Ilustrasi

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sukses memediasi konflik antara petani dari Dusun Harapan Jaya, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan pihak manajemen PT Bukit Menjangan Lestari (BML), perusahaan tambang batubara yang konsesinya berada di Desa Senoni, Sebulu.

Penyelesaian konflik itu dilakukan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (26/09/2022). Dalam RDP tersebut, hadir empat orang anggota dewan, yakni Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, serta anggotanya, M Udin, Jahidin, dan Rima Hartati. Mereka didampingi seorang staf ahli dan dua orang staf komisi.

Dari pihak berkonflik, manajemen PT BML diwakili Nanang Suriyani dan Adhy Surya Irawan. Sedangkan dari pihak petani Sanggulan yang menggugat PT BML adalah Mustaking, didampinggi Beddu Solo dan Lukman. Sedangkan Kepala Desa Sanggulan sebagai salah satu pihak yang diundang, tampak tidak hadir pada RDP tersebut.

Usai digelar rapat tertutup yang berlangsung sekitar tiga jam lebih itu, Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa permasalahan telah diselesaikan, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Konflik itu sendiri berawal pengaduan petani di Sanggulan yang lahannya seluas 1,4 hektare tergusur oleh operasional PT BML.

“Perusahaan tidak tahu batas lahan Pak Mustaking, sudah dilakukan mediasi di desa, tetapi tidak ketemu hasilnya, jadi dibawa ke Komisi I,” ungkap Ketua Komisi masalah Pemerintahan Umum, Ketertiban, Pertanahan, Keamanan, Kependudukan, Komunikasi dan Informasi, Hukum dan Perundang-Undangan, Pertanahan, Kepegawaian/Aparatur, Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Kerjasama antar Lembaga Perizinan, dan Badan Pengembangan Wilayah dan Perbatasan.

Baharuddin Demmu

Pihak pemilik lahan menuntut ganti rugi atas lahan yang digusur dengan pembebasan dengan nilai Rp200 juta, namun pihak perusahaan tidak sanggup memenuhi tuntutan. “Dari lahan penggusuran 1,4 hektar itu, kurang lebih 1000 per kan (per meter persegi, red), nego-nya, pemilik minta dibebaskan dengan nilai 200 juta rupiah per hektar, tetapi pihak perusahaan tidak menyanggupi,” papar politisi dari Partai Amanah Nasional ini kepada Berita Borneo.

Penyelesaiannya, lanjut anggota dewan dari daerah pemilikan Kabupaten Kutai Kartanegara ini, dengan pemberian kompensasi dari PT BML kepada petani sebesar Rp40 juta, tanpa ada lahan yang dibebaskan. “Alhamdullilah, sudah bersepakat, skemanya, lahan yang terdampak diberi kompensasi, nilainya 40 juta rupiah. Bukan pembebasan lahan, tapi kompensasi dampak gusuran,” ungkap Baharuddin Demmu.

Kepada pihak PT BML, pihak Komisi I DPRD Kaltim meminta agar ke depan tidak boleh mengganggu lahan milik masyarakat yang tidak mau dibebaskan. “Karena sudah sepakat, tidak ada agenda pertemuan lagi. Kita minta kepada perusahaan tidak boleh mengganggu lahan rakyat kalau tidak mau dibebaskan,” pungkas Baharuddin Demmu. []

Penulis: Guntur Riadi
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com