Aparat dari Dinas Perhubungan telah berupaya menertibkan praktik juru parkir liar di Palangka Raya.

Awas Oknum Pedagang dan Jukir Liar, Warga Diminta Bertindak

Aparat dari Dinas Perhubungan telah berupaya menertibkan praktik juru parkir liar di Palangka Raya.

 

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha meminta kepada pedagang yang sering dipungut biaya kebersihan atau parkir di bahu jalan sebesar Rp2.000 wajib Waspadai oknum penarik retribusi parkir palsu berkeliaran di Palangka Raya.

“Memang berdasarkan tarif retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 sudah diatur, untuk gerobak dan becak yang parkir dikenakan retribusi Rp1.000 dan itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota setempat,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).

Dia menuturkan, untuk adanya oknum yang memungut sebesar Rp2 ribu tentunya hal tersebut para pemilik kendaraan roda empat atau gerobak yang berjualan di bahu jalan, wajib mempertanyakannya. Karena pungutan yang dilakukan oknum tersebut, sudah tidak sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2022. Apalagi mereka memungut tidak menggunakan karcis.

“Masyarakat harus benar-benar teliti dengan ulah oknum seperti ini, karena dia mengaku sebagai petugas dari instansi terkait dengan memungut retribusi dengan cara seenaknya. Kemudian tarif yang ditarik juga tidak sesuai dengan aturan perda yang berlaku,” katanya.

Noorkhalis Ridha yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya tersebut menyarankan, dengan munculnya oknum-oknum yang memanfaatkan aturan yang dikeluarkan pemerintah setempat, tentunya instansi terkait tidak boleh tinggal diam. Jangan sampai hal ini dijadikan persoalan yang lebih besar oleh masyarakat.

Apabila hal ini tidak ditertibkan, maka berapa kebocoran PAD parkir dari gerobak atau becak sejenisnya yang dikenakan Rp1.000 rupiah ketika parkir di pinggir jalan yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

“Bagi pedagang yang memarkirkan gerobak atau becak nya di pinggir jalan atau bahu jalan, ketika ada petugas pemungut retribusi tersebut harus menanyakan pungutan tersebut resmi atau tidak. Jangan sampai oknum di luar Dinas Perhubungan melancarkan aksinya, demi keuntungan pribadi,” bebernya.

Ditambahkan Noorkhalis Ridha, masyarakat ketika dimintai retribusi tersebut juga wajib menanyakan karcis pungutannya secara resmi.

“Sehingga ketika memungut masyarakat jelas mengetahui apa dasarnya mereka menuntut. Kalau tidak ada karcis retribusi tersebut, alangkah baiknya tidak usah dibayar karena itu bisa saja oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan untuk pribadinya sendiri,” terang Noorkhalis Ridha. [] ANT-KTe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com