PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 14 Tahun 12 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang menjadi tidak relevan lagi dan harus dicabut.
Namun, perintah pencabutan kedua Perda tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan dan justru membuat Pemerintah Daerah (Pemda) semakin tidak berdaya dalam mengawasi sektor tambang. Hal itu disampaikan Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim usai mengikuti rapat internal di Ruang Rapat Komisi III, Gedung D, Lantai 3, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (18/10/2022).
“Perda ini tidak lagi relevan dengan regulasi di atasnya. Undang-Undang omnibus law (UU Cipta Kerja, red) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan agar Perda ini harus segera dicabut, tapi fakta-fakta di lapangan tidak sesuai, karena kami memahami apa yang menjadi keadaan rakyat, meningkatnya jumlah korban lubang tambang. Saya kira Pemerintah Pusat membuat Pemerintah Daerah semakin tidak berdaya dalam pengawasan soal sektor tambang,” papar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada Berita Borneo.
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Balikpapan ini, kedua Perda ini tidak langsung dicabut meskipun ada perintah mencabutnya, namun Komisi III terlebih dahulu akan mempersiapkan alasan dan argumentasi yang obyektif mengapa kedua Perda ini harus dicabut. “Ini yang akan kita kerjakan sekarang, kita undang leading sector-nya, misalnya Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral, red), DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red), yang bersentuhan langsung dengan reklamasi,” papar pria yang akrab disapa Udin ini.
Selain itu, Komisi III nantinya juga akan mengundang perusahaan tambang, untuk mengetahui seberapa banyak kawasan kewajiban untuk reklamasi dan yang sudah direklamasi. “Ini menjadi dasar kita supaya kita tidak dihakimi rakyat. Ketika Perda kita cabut, kenyataannya perusahaan-perusahaan lalai terhadap kewajibannya, dalam rangka itu komisi III bekerja,” papar lelaki kelahiran Bima, 15 Oktober 1977 ini.
Sementara dalam rapat internal Komisi III, hadir delapan orang anggota dewan yaitu Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi III, Syafruddin, Mimi Meriami BR Pane, A Jawad Sirajuddin, Sarkowi V Zahry, Rohmadhona Putra Pratama, H Baba, dan Agus Aras. []
Penulis: Guntur Riadi
Editor: Hadi Purnomo