TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung tahap II dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2022.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JP merupakan Direktur CV. Tunas Baru Berdikari dan DL merupakan Direktur PT. Tri Buana Sejati,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan di dihubungi dari kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dia mengatakan bahwa terhadap dua tersangka yang telah di tetapkan telah dilakukan penahanan akan dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pembangunan lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung Kabupaten Malinau dari pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak Rp4,6 miliar diduga kerugian negara nya Rp1,3 miliar.
“Dari pekerjaan tersebut atau nilai kerugian tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk aset recovery senilai Rp987.000.000,” kata Hendy.
Dari pasal yang dipersangkakan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang TAS TP Korupsi Primair pasal 2 ayat 1, subsidair pasal 3, subsidair pasal 9 dan pasal 18 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pada daerah baru seperti Provinsi Kaltara, saat ini masif dilaksanakan pembangunan infrastruktur, mekanisme pendampingan dan pengawasan akan kami jalankan secara simultan,” kata Hendy.
Sehingga Ditreskrimsus Polda Kaltara akan lalukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan ada korupsi. [] ANT KU