Raperda Kepemudaan Resmi Ditetapkan Jadi Perda

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, dari bulan Juni 2022 lalu, Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Kepemudaan akhirnya mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Kaltim.

Persetujuan itu ditetapkan dan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kaltim di Lantai 6 Gedung D Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (01/11/2022). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud didampingi Wakil Ketua DPRD Seno Aji, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekda) Kaltim Riza Indra Riadi, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim Muhammad Ramadhan.

Rapat paripurna itu diawali dengan agenda penyepakatan jadwal masa sidang ketiga DPRD Kaltim setelah sebelumnya dilakukan revisi melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (18/10/2022) lalu. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan laporan kinerja Pansus Pembahas Raperda Kaltim tentang Kepemudaan oleh Fitri Maisyaroh, selaku Wakil Ketua Pansus Pelayanan Kepemudaan.

Setelah sekitar 18 menit memaparkan laporan, di hadapan peserta rapat paripurna, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud berujar, menanggapi laporan kerja pansus tersebut, berarti kerja pansus telah selesai sesuai dengan tata tertib (tatib). Agenda selanjutnya, kata dia, menawarkan kepada peserta rapat paripurna apakah menerima dan setuju terhadap raperda tentang pelayanan kepemudaan untuk ditetapkan menjadi perda.

“Setuju,” ujar anggota dewan yang menjadi peserta rapat paripurna secara bersamaan. Hasanuddin Masud lalu mengetuk palu sidang sebanyak satu kali dan mempersilahkan kepada Sekwan Muhammad Ramadhan membacakan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Raperda Provinsi Kaltim tentang Kepemudaan.

Setelah pembacaan tersebut, sesuai mekanisme pengambilan keputusan penetapan raperda, Ketua DPRD Kaltim kemudian mempersilahkan Gubernur Kaltim yang diwakili Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi untuk menyampaikan Pandangan Akhir Gubernur Kaltim Terhadap Raperda Provinsi Kaltim tentang Kepemudaan.

Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim

 

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyusun, merumuskan rancangan peraturan daerah ini, sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim,” ujar Riza Indra Riadi membacakan naskah pandangan akhir Gubernur Kaltim.

Tercapainya kesepakatan penetapan peraturan daerah itu, lanjut Pj Sekda, merupakan gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai fungsi pembentukan regulasi. “Keberadaan perda ini sangat dinantikan, mengingat dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan,” papar Pj. Sekda.

Usai digelarnya rapat paripurna, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud saat ditemui awak media berharap, setelah ditetapkan dan disahkannya perda tentang kepemudaan tersebut, Pemprov Kaltim agar segera membentuk peraturan gubernur (pergub). “Harapannya ada pergub, percuma ada perda tanpa ada pergub. Setelah enam bulan mudah-mudahan sudah ada pergub, sebagai peraturan teknisnya,” ujar Hasanuddin Masud. []

Reporter: Guntur Riyadi
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com