PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Ketidak-jelasan ganti rugi lahan membawa warga eks transmigran asal Kelurahan Simpang Pasir, Palaran mendatangi Gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Didampingi Konsultan Hukum Mariel Simanjora, warga eks transmigran itu mengadukan persoalan belum dibayarnya ganti rugi lahan pertanian yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pelebaran jalan jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2008.
Sejumlah perwakilan warga didampingi kuasa hukum diterima Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, Abdul Kadir Tappa dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, dan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana di ruang rapat, Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Kamis (3/11/2022).
Mariel Simajora menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya adalah persoalan lama. Di mana pada tahun 1973, Kementerian Transmigrasi mendatangkan sekitar 300 kepala keluarga sebagai bagian dari program transmigrasi yang saat itu tengah digalakkan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan seluas 2 hektare. Namun kenyataannya yang diberikan hanya setengah hektare.
“Sejak tahun 1974, mereka terus meminta haknya yang 1,5 haktare kepada pemerintah pusat, namun kemudian pemerintah pusat melimpahkan kepada pemerintah provinsi,” jelas Mariel.
Belakangan, menjelang dilaksanakan PON 2008 di mana Kaltim bertindak sebagai tuan rumah, lahan yang diklaim sebagai hak warga itu diambil Pemprov Kaltim untuk pelebaran jalan. Warga pun melakukan gugatan dan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda telah menyatakan tergugat yakni Pemprov Kaltim berkewajiban melakukan ganti rugi atas lahan dimaksud.
Karenanya, dia meminta kepada DPRD Kaltim agar bisa menjembatani dalam rangka mendorong Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kewajibannya, sebab putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengaku sebenarnya setuju dengan pendapat Kepala Dinas Transmigrasi Kaltim yang mengatakan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab kementerian. Namun dari putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan jelas disebutkan bahwa tergugat yakni Pemprov Kaltim harus segera mengganti rugi hak milik warga.
Oleh karena itu ia meminta komunikasi antara Pemprov Kaltim dengan masyarakat agar dibangun secara baik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di kawasan yang dipersoalkan.
“Kami memahami perasaan masyarakat yang fokus energinya kepada penyelesaian masalah ini. Seluruh upaya sudah dilakukan sebab itu hak harus dibayar akan tetapi memang harus sesuai dengan mekanisme,” katanya.
Ia pun berjanji akan mengupayakan penyelesaian secara persuasif dan segera membangun komunikasi dengan Gubernur Kaltim untuk dicarikan jalan keluar terbaik agar persoalan ini selesai dengan baik.
“Kalau memang pemerintah harus bayar ya nanti akan kami (DPRD, red) perjuangkan agar masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2023,” pungkasnya. []
Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Agus P. Sarjono