PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Masalah kuorum atau terpenuhinya jumlah minimum peserta dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengakibatkan penundaan atau skors secara berulang.
Hal tersebut tidak akan terjadi jika kehadiran peserta dalam rapat paripurna dapat dilakukan secara semi virtual atau melalui hybrid zoom meeting. Hybrid zoom meeting adalah rapat paripurna yang mengakomodasi anggota DPRD Kaltim yang turut serta rapat namun secara virtual, tidak langsung di ruang rapat paripurna.
Dalam rangka melegalisasi hybrid zoom meeting tersebut, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim tengah menggodok aturan yang mengizinkan penggunaan hybrid zoom meeting sebagai fasilitas kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub mendukung usulan fasilitas tersebut untuk memudahkan anggota dewan mengikuti rapat paripurna ataupun rapat-rapat lainnya, meskipun dalam waktu bersamaan berada di lapangan.
“Termasuk memfasilitasi kehadiran mengikuti rapat paripurna secara hybrid. Selama ini sejak pandemi tidak pernah diatur, sehingga keabsahan kehadiran orang melalui hybrid itu ke mana? Makanya harus ada pengakuan pengesahan,” ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dikatakan Rusman Yaqub, apabila rapat paripurna dinyatakan boleh dengan fasilitas hybrid, maka kehadiran anggota dewan dalam rapat tersebut dapat dinyatakan sah. “Mereka dinyatakan sah secara legalitas, meskipun dia tidak hadir secara utuh,” ungkap Rusman Yaqub kepada awak media, Rabu (2/11/2022).
Dikatakan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, penyediaan fasilitas itu dalam kegiatan penting kedewanan juga tidak terlepas dari tata tertib (tatib) DPRD Kaltim. Karena jika dalam pelaksanaan rapat Paripurna maupun kegiatan penting kedewanan lainnya anggota dewan yang hadir kurang, pasti akan selalu mengalami skors perpanjangan waktu.
Mekanisme rapat yang tidak memenuhi kuorum, lanjut Rusman Yaqub, adalah setelah pimpinan sidang membacakan daftar hadir, apabila tidak memenuhi kuorum, sidang ditunda selama 15 menit. Setelah dibuka dan ternyata peserta sidang masih belum kuorum, maka diskor lagi 15 menit.
“Nah, setelah dibuka lagi tapi masih belum cukup juga, maka boleh dianggap sah dilanjutkan walaupun tidak cukup kan sudah 2 kali ditunggu. Itu yang mau kita perkuat lagi, termasuk pengenaaan sanksi kode etik bagi anggota dewan,” pungkas Rusman Yaqub. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Agus Pujo Sarjono