SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pejabat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Dalam RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (08/12/2022) itu, tak satu pun kepala dinas yang hadir, lantaran berhalangan. Agenda RDP yang dipimpin Ketua Komisi II Nidya Listiyono tersebut membahas perkembangan perizinan pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara.
Menurut Ketua Komisi II yang akrab disapa Tiyo itu, kepala dinas yang berhalangan hadir karena mendapat tugas dari gubernur, sehingga RDP dijadwal ulang. “Tapi dalam rapat melalui perwakilan mereka kita minta data lengkap terkait proses perizinan, kemudian minta dinas tenaga kerja turun ke lapangan mengecek apakah benar di sana ada tenaga kerja asing,“ ungkap politisi dari partai berlambang pohon beringin ini.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda mengatakan, perizinan saat ini ada di pusat tetapi pemerintah daerah harus dapat salinannya, apa sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan, dan sebagainya termasuk izin prinsip dari pemerintah provinsi selaku pemegang hak atas tanah.
“Kita belum tinjau di lapangan, akan kita cek dulu semua izinnya. Jangan kita sidak (inspeksi mendadak, red) tetapi belum memahami permasalahan, kan repot nanti,” ujar Tiyo. []
Reporter: Guntur Riyadi | Editor: Hadi Purnomo