Soal Temuan Pencairan Jamrek di Kaltim, BPK Ternyata Salah!

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendalami terkait dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, ada sekian triliun yang menjadi temuan BPK.

Syafruddin

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (20/12/2022). Agendanya membahas konsultasi dan verifikasi data terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Hal itu disampaikan, Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Syafrudin. Menurut dia, pansus menyelidiki kebenaran data kerugian triliunan rupiah yang menjadi temuan BPK. Kepala DPMPTSP Kaltim menyampaikan bahwa akibat transisi laporan jamrek dari kabupaten kota ke provinsi, dan dari provinsi ke pusat, serta pencairan jamrek ini kewenangan pusat.

“Saya kira sudah terang tidak ada pencairan jamrek tanpa rekomendasi dari kepala daerah atau rekomendasi Dinas PMPTSP, kita juga akui selama ini PMPTSP agak tertib administrasi dan sekarang perizinan secara online, jadi sudah jelas ini hanya soal transisi laporan, tapi Dinas PMPTSP telah klarifikasi ke BPK dan BPK menerima penjelasan itu dan sarankan untuk diperbaiki,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dalam RDP tersebut hadir tujuh orang anggota dewan yakni Syafrudin Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Saefuddin Zuhri, Abdul Kadir Tappa, Agiel Suwarno, Amiruddin, Safuad, dan Mimi Meriami. Mereka didampingi oleh seorang tenaga ahli, dan satu orang staf komisi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021 Nomor 20.A/LHP/XIX.SMD/V/2022, tercatat bahwa neraca keuangan Pemprov Kaltim per per 31 Desember 2021 sebesar Rp1,225 triliun di dalamnya terdapat jaminan atas tambang yang berada pada penguasaan Pemprov Kaltim sebesar Rp1,147 triliun. Pada tahun tahun 2020, nilai jaminan tersebut sebesar Rp1,971 triliun.  

Dibandingkan dengan nilai tahun 2020, nilai jaminan mengalami penurunan sebesar Rp823 miliar atau 41,76%. Saldo tersebut merupakan nilai jaminan atas kegiatan pertambangan yang dikelola DPMPTSP, terdiri dari jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan jaminan kesungguhan. Penurunan nilai jaminan tersebut ditengarai salah satunya akibat terjadinya adanya pencairan jaminan reklamasi. Pencairan itu oleh BPK disebut tidak sesuai ketentuan.

Mengenai potensi kerugian yang berhasil dikalkulasi BPK RI terhadap praktik usaha pertambangan di Kaltim, diperkirakan negara mengalami kerugian Rp10,8 triliun sebagai akibat atas perusahaan dengan jaminan reklamasi dan pascatambang yang kedaluwarsa dan meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pascatambang. Tak hanya itu, BPK RI juga menaksir negara mengalami kerugian sedikitnya Rp199,2 triliun sebagai akibat adanya praktik tambang ilegal melibatkan aparat penegak hukum.

Di Kaltim sendiri, tercatat terdapat 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak aktif, berpotensi meninggalkan kegiatan usaha pertambangan tanpa melakukan reklamasi berupa menutup void atau bekas galian tambang. Di antaranya, sebanyak 272 pemegang IUP non aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com