Proses Persetujuan Substansi RTRW ‘Memakan Waktu’

SAMARINDA – Proses persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cukup ‘memakan waktu’ yang lama. Karena itu, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2024 melampaui masa kerja panitia khusus (pansus) RTRW Kaltim yang ditetapkan pada akhir September tahun 2022 lalu.

Menurut Ketua Pansus Baharuddin Demmu, kemajuan kerja pansus saat ini masih menunggu persetujuan substansi, selama persetujuan tersebut belum diperoleh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim tak mungkin melakukan pengesahan. “Masih menunggu persetujuan dari kementerian. Selama belum ada, kami belum mengesahkan,” ungkap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Senin (21/12/2022).

Persetujuan substansi tak lain merupakan tahapan lanjutan dari hasil kerja Pansus RTRW yang telah memproses draf RTRW Kaltim yang disodorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, baik melalui kajian maupun uji publik. Dikatakan Baharuddin Demmu, sapaan akrab wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini, Pansus bekerja sesuai masukan dari publik dan tidak ada kepentingan lain.

“Pansus bekerja sesuai usulan publik yang ditampung, bukan karena ada perizinan ini atau itu,” ungkap wakil rakyat kelahiran Soppeng, 05 April 1972 yang saat ini menempati posisi penting di DPRD Kaltim, yakni Ketua Komisi I, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah, dan Ketua Fraksi PAN.

Sejumlah hal juga berkaitan dengan RTRW Kaltim juga masih harus diklarifikasi lagi, terutama dari Badan Informasi Geospasial (BIG), meliputi blank spot atau titik kosong dalam RTRW Kaltim di areal IKN, pergeseran garis pantai di Balikpapan yang tak sinkron dalam rancangan peraturan daerah yang direvisi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim, hingga adanya holding zone. Kemudian areal penggunaan lain (APL) dalam kawasan hutan dan ketidaksesuaian areal pesisir pantai di Balikpapan.

Menurut  Baharuddin Demmu, ada hutan adat di Kabupaten Paser dan Kutai Barat yang menimbulkan adanya perselisihan, mengingat luasannya di dalam draf RTRW hanya 1.330 hektare, dan oleh pemangku kepentingan di kedua kabupaten tersebut, luasnya adalah 7.700 hektare. Luas adat tersebut juga yang dalam proses persetujuan substansi dilakukan penelaahan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Masih menunggu klarifikasi dari BIG. Kami masih buka ruang masukan dalam penyusunannya karena selepas persetujuan substansi terbit, pansus masih bekerja secara internal bersama tim RTRW dari pemprov,” terang Ketua Pansus yang semula hanya diberi waktu tiga bulan untuk bekerja.

Sementara dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Kaltim Gedung Utama, Kompleks perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, beberapa waktu lalu (21/12/2022), peserta sidang sepakat menambah waktu kerja selama sebulan bagi pansus. Hal itu diputuskan setelah sebelumnya disampaikan Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Raperda RTRW Tahun 2022-2042.

Dalam laporan hasil kerja Pansus yang disampaikan Sapto Setyo Pramono dijelaskan bahwa Pansus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 33 Tahun 2022, tanggal 19 September 2022 tentang pembahasan Raperda RTRW Kaltim Tahun 2020-2042. Pansus telah bekerja cepat melaksanakan berbagai kegiatan menggali data dan informasi, serta meminta saran dan masukan terkait substansi raperda.

“Dapat kami laporkan bahwa Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari Rapat Internal Pansus, Konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discussion, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Kerja. Ada 16 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pansus RTRW sejak tanggal 19 September 2022,” jelas Sapto, sapaannya.

Dikatakannya, bahwa laporan pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042, tahapan yang berlangsung saat ini adalah proses penyelesaian persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan, dokumen persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Raperda RTRW menjadi Perda RTRW yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim.

Di akhir pembacaan laporannya, Sapto meminta agar Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD yang hadir dapat memberikan perpanjangan masa kerja satu bulan ke depan kepada Pansus penyusun Raperda RTRW Provinsi Kaltim. “Maka di hadapan Rapat Paripurna Dewan terhormat ini, Pansus RTRW meminta Perpanjangan waktu masa kerja selama satu bulan untuk menunggu terbitnya persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Raperda RTRW menjadi Perda RTRW,” terang Sapto. []

Penulis: Fajar Hidayat, Guntur Riyadi
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com