PARLEMENTARIA KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-6 dengan agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Investigasi (IP) Pertambangan DPRD Kaltim dan Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (06/02/2023).
Pada rapat tersebut, Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP saat menyampaikan laporan kerja pansus mengemukakan beberapa permasalahan pertambangan di Kaltim, di antaranya adalah masalah 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, jaminan reklamasi (jamrek), dan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR). Berkenaan dengan tindak lanjut dari 21 IUP palsu, ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menggiring kasus tersebut hingga tuntas.
Pansus IP berencana ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk menindaklanjuti temuan IUP Palsu, namun sebelumnya akan didahului dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pejabat Pemprov Kaltim, seperti Sekretaris Provinsi, Biro Umum, Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Wacananya kita tanggal 22 atau 23 Februari, kita akan Rapat Dengar Pendapat sebelum kita menuju ke Polda Kalimantan Timur,” ujarnya saat ditemui wartawan setelah rapat paripurna.
Legislator kelahiran Tanjung Jone ini turut menyampaikan terkait inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan pada beberapa perusahaan yang perlu dilakukan kajian. “Kita sudah jalan beberapa perusahaan termasuk kemarin yang sudah heboh itu di Lembuswana Perkasa. Terus kemarin kita juga sidak ke Kutai Barat, kita temukan adalah kegiatan STS (Ship to Ship) tongkang batu bara perpindahan dari 180 feet ke tongkang 300 feet yang dimana kalau kita melihat aturannya kalau tidak diperbolehkan di alur sungai, yang diperbolehkan adalah di muara atau di laut,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut terdapat satu perusahaan yang melaksanakan kegiatan penyedotan pasir yang tidak sesuai izin. “Bahkan ada satu perusahaan juga melaksanakan kegiatan penyedotan pasir tapi izinnya hanya sampai kabupaten yang kita tahu adalah penyedotan pasir menggunakan sebagai produk ataupun untuk kepentingan perusahaan itu masuknya adalah galian C,” jelasnya.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Udin, sapaannya, berharap adanya pembenanahan-pembenahan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. “Paling tidak ada pembenahan-pembenahan berkaitan dengan hal tersebut. Jadi ketika tim pansus ini karena di dalam tata tertib hanya enam bulan, berarti kita enam bulan berikutnya sudah bisa dilaksanakan dan diawasi oleh komisi-komisi yang terkait,” tutupnya. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo