PARLEMENTARIA KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6, Senin (06/02/2023), di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Kompleks, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Agenda dalam rapat paripurna tersebut ada dua, yakni penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Investigasi Pertambangan (IP) dan laporan masa kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042
Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Sigit Wibowo. Gubernur Provinsi Kaltim tidak dapat menghadiri rapat tersebut dan diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut tampak tak dihadiri banyak wakil rakyat sehingga sempat ditunda beberapa menit akibat peserta yang tidak memenuhi kuorum. Setelah dibuka dengan persetujuan anggota dewan yang hadir, agenda pertama laporan masa kerja Pansus IP kemudian disampaikan Muhammad Udin yang menjabat selaku wakil ketua Pansus IP.
Dalam kesempatan tersebut, Udin, sapaan akrab anggota dewan ini, menyampaikan permohonan perpanjangan waktu kerja kepada peserta sidang. Permohonan perpanjangan waktu kerja pun disetujui untuk dilakukan perpanjangan tanpa banyak perdebatan.
Sama halnya dengan Pansus IP, Pansus Pembahas Raperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memerlukan perpanjangan waktu kerja. Dalam kesempatan kedua di paripurna, Jawad Sirajuddin yang menjabat sebagai anggota pansus menyampaikan permohonan perpanjangan waktu kerja lantaran masih banyak agenda pansus belum terlaksana. Usai penyampaian, para peserta sidang paripurna juga setuju memberikan perpanjangan waktu. []
Reporter: Enggal Triya Amukti | Editor: Hadi Purnomo