PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengadakan rapat internal terkait dengan batas waktu untuk pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Rapat internal yang digelar di ruang rapat Bapemperda lantai 1 gedung DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (13/02/2023), membahas Perda tentang usulan RTRW Kota Samarinda.
Ditemui awak media di akhir rapat internal, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, minta diberikan waktu melakukan semacam uji publik kembali sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada keterkaitan dengan Perda RTRW.
“Bapemperda minta supaya ini dikasi waktu untuk kemudian kita lakukan semacam uji publik lagi, Pemerintah kota juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, supaya setelah perda disahkan ini tidak ada pihak yang menggugat,” ungkap wakil rakyat yang akrab disapa Samri ini.
Dalam rapat internal Bapemperda DPRD Samarinda tersebut, belum ada keputusan apakah Perda RTRW dapat disahkan atau tidak karena masih ada keterwakilan masyarakat yang belum terpenuhi.
“Masih ada keterwakilan masyarakat yang belum terpenuhi dari hasil hearing kemarin dengan REI (Real Estate Indonesia, red) Kota Samarinda mereka menyatakan bahwa usulan kami belum terakomodir dan perda ini belum tersosialisasi dengan baik sehingga kita DPRD merasa perlu untuk mematangkan perda dulu sebelum kita sahkan,” ungkap Samri.
“Selama ini pembahasannya ada dipemerintah kota kita DPRD disuruh mengesahkan tapi kita belum membahas dan belum mengetahui isi dari perda itu jadi kita perlu konfirmasi dengan masyarakat,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah