PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar siaran pers terkait dinamika rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Siaran pers yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (16/02/2023). Terkait rapat paripurna yang tidak di hadiri oleh sejumlah anggota dewan tentang pengesahan raperda RTRW menjadi Perda RTRW Kota Samarinda di hadapan 50 orang awak media yang hadir.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, ada tiga hal alasan mengapa sebagian besar wakil rakyat ini tidak menghadiri rapat paripurna tanggal 14 Februari 2023 pada sore hari.
Dalam pemaparannya, pembentukan raperda tentang rancangan RTRW Tahun 2022-2024 dalam prosesnya dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan memberikan keberatan serta menduga adanya pemalsuan tandatangan dan membantah menandatangani Berita Acara (BA) Penetapan Perda RTRW 2022-2024 tersebut.
“Pertama, bahwa pembentukan raperda tentang rancangan RTRW Tahun 2022-2042 berasal dari inisiatif pemerintah Kota Samarinda. Dimana raperda tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yakni tidak ada pembentukan pansus tentang raperda rancangan RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2024. Tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap raperda rancangan RTRW dan Bapemperda DPRD Kota Samarinda, sebagai alat kelengkapan dewan, tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bapemperda sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 februari 2023, Bapemperda mengirim surat kepada ketua DPRD Kota Samarinda perihal peninjauan ulang terkait raperda rancangan RTRW yang isinya meminta agar mengirim surat kepada Walikota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penetapan raperda rencana RTRW Kota Samarinda”, ungkap legislator kelahiran Samarinda, 26 Oktober 1976 itu.
Lanjutnya “Kedua, bahwa Bapemperda DPRD Kota Samarinda keberatan terhadap berita acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Walikota Samarinda. Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi raperda rancangan RTRW Kota Samarinda. Disamping itu berita acara tersebut dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut diduga dipalsukan berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Kota Samarinda pada rapat forum tertutup yang dihadiri oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, red) Kota Samarinda,” ujarnya
“Ketiga, pada tanggal 13 Februari 2023 diadakan rapat antara pimpinan DPRD Kota Samarinda dengan Walikota Samarinda dimana pada saat rapat tersebut ketua DPRD Kota Samarinda membantah menandatangani berita acara Nomor 650.05/1015/100.07.” ungkap wakil rakyat yang akrab disapa Samri ini.
Dengan adanya berita acara yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Walikota Samarinda inilah yang menjadi acuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional meminta agar perda itu disahkan 13 februari 2023, padahal draf RTRW itu belum dikaji oleh Bamperpeda DPRD Kota Samarinda karena draf baru diterima pada bulan Januari 2023. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah