PARLEMENTARIA KALTIM – Marthinus, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) – Mahakam Ulu (Mahulu) berkomitmen untuk memperjuangkan kebutuhan panti asuhan penyandang cacat di Kampung Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.
Hal tersebut disampaikan Marthinus saat mengisi masa resesnya, kepada awak media, Sabtu (18/02/2023). Panti asuhan yang dimaksud adalah Panti Asuhan Bhakti Luhur. “Saya memang sengaja datang menyapa anak-anak di sini (panti asuhan, red), bersilaturahmi sekaligus memberikan arahan kepada orang tua mereka terkait Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sekaligus juga mendengar aspirasi termasuk dari pengurus panti asuhan ini,” ungkap Martinus.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami Panti Asuhan Bhakti Luhur, karena ternyata masih banyak kendala yang dialami, mulai dari segi pemenuhan bahan pokok untuk pengurus dan anak-anak penyandang cacat, hingga masalah tempat atau rumah panti asuhan yang masih jauh dari kata layak.
“Untuk makan dan minum, mereka masih sangat membutuhkan, demikian juga tempat yang masih pinjam. Ada yang sudah dihibahkan, itu masih dalam tahap pembangunan. Jadi harapan saya Pemerintah Daerahlah yang memberi perhatian khusus. Karena ini bukan panti biasa, ada anak-anak yang perlu perhatian khusus di dalamnya,” kata anggota dewan kelahiran Bone, 23 Maret 1976 ini.
Wakil rakyat yang saat ini juga menjabat anggota Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah ini menegaskan akan memperjuangkan aspirasi yang ia dapat selama menjaring aspirasi agar segera mendapatkan solusi untuk membantu mengatasi persoalan yang dihadapi, termasuk masalah kekurangan kebutuhan pokok yang dialami panti asuhan dan anak-anak berkebutuhan khusus yang ada di dalamnya.
“Apa pun opsinya nanti, kami siap membantu, terutama kami yang dari dapil Kubar-Mahulu. Dan Kalau bisa Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, segera dicabut. Karena kami terkendala dalam memberikan bantuan-bantuan sosial keagamaan,” kata Martinus.
Dalam kesempatan itu Martinus juga menyisihkan sebagian dari apa yang menjadi haknya, untuk diberikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus di Panti Asuhan Bhakti Luhur. Meskipun diakuinya masih jauh dari cukup, namun Martinus berharap bisa berguna serta menjadi berkat bagi sesama yang membutuhkan, seperti keluarga besar di Panti Asuhan Luhur.
Selama mengisi masa resesnya dari tanggal 13 hingga 20 Februari 2023, hingga hari keenam, Martinus mengaku telah mengunjungi delapan lokasi, di antaranya, di Kampung Keliwai dan Kampung Long Daliq Kecamatan Long Iram, Kampung Mentiawan Kecamatan Melak, serta di Kampung Asa Barong Tongkok. []
Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo