Pemprov Beri Pandangan Umum, 7 Fraksi Beri Jawaban

PARLEMENTARIA KALTIM – Selasa (21/02/2023), dimulai pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah, di Gedung Utama atau Gedung B Kompleks Perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, digelar Rapat Paripurna VII dengan tiga agenda sekaligus.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, didampingi  Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi dan Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan) Muhammad Ramadhan. Di akhir rapat, dua anggota dewan, yakni Jahidin dan Bagus Susetyo sempat melakukan interupsi dan menyampaikan sejumlah aspirasi.

Pelaksanaan rapat paripurna diawali dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Riza Indra Riadi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Setelah tanggapan disampaikan, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan dua Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dalam penyampaian tanggapan tersebut, hanya tujuh fraksi yang memaparkan pandangannya secara langsung, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa – Partai Hati Nurani Rakyat (PKB-Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan  Partai Demokrat – Nasional Demokrat (Demokrat-Nasdem). Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) absen.

Dalam rapat paripurna kali ini pula sekaligus dibentuk empat panitia khusus (pansus) pembahas masing-masing raperda. Menurut Sigit Wibowo, waktu kerja keempat pansus tersebut adalah tiga bulan sejak tanggal ditetapkan. “Empat raperda, dua dari pemerintah, dua dari DPRD, putusannya tiga bulan dilaksanakan,” ujar Sigit Wibowo saat diwawancara usai rapat paripurna. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com