PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan kebijakan tidak boleh memakai hijab bagi pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang hendak Praktek Kerja Lapangan (PKL) oleh pihak pengelola Hotel hendaknya harus tertulis di dalam Memorandum Of Understanding (MOU).
Hal itu disampaikan, Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Samarinda ini, saat usai menghadiri pelantikan pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) cabang Kota Samarinda masa bakti Tahun 2023-2028 di Aula Rumah Jabatan Walikota, Jalan S Parman Nomor 01 Samarinda. Selasa (21/02/2023).
“MOU antara pihak sekolah dalam hal ini Dinas Pendidikan ke pihak pengelola Hotel itu yang harus dijalankan, kalau tidak boleh itu harus tertulis di dalam MOU jadi kalau seperti itu berarti pihak hotel tidak ingin bekerja sama dengan pemerintah kota,” ujar politisi dari Partai Demokrat ini.
Kasus ini muncul ketika seorang pelajar SMK di Samarinda diduga dipaksa melepas hijab saat hendak PKL, orang tua pelajar mengadukan persoalan itu ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kaltim.
Wakil rakyat kelahiran Samarinda, 20 April 1965 ini, mengatakan kerja sama pihak sekolah dengan pengelola hotel harus sesuai MOU dan pihak hotel pada umumnya harus tahu aturan umum disekolah, “hotel-hotel bekerja sama dengan pihak sekolah harusnya sesuai dengan MOU, seharusnya itu dibicarakan, rata-rata pelajar SMK yang wanita memakai hijab disekolah yang umum juga ada aturannya, kalau wanita memakai pakaian lengan panjang kalau muslim memakai hijab itu aturan sekolah,” tegasnya.
“Saya kira harus kerja sama kecuali kalau dia karyawan otomatis dia mengikuti, ini ada MOU antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan juga pihak hotel ini tidak boleh seperti itu, dan karena ini wewenangnya provinsi kami tidak bisa mengintervensi kebijakan mereka,” pungkas Puji. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah