Agar Anak Kita Tahu Jati Diri Bangsa

PARLEMENTARIA KALTIM – Perkembangan teknologi informasi berskala global yang begitu cepat dan adiktif, membuat budaya lokal cepat tergerus budaya asing, jati diri bangsa pun mudah terlupakan. Agar generasi mendatang tetap menjiwai jati diri bangsa yang asli, maka rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu diajukan.

“Supaya anak-anak kita tahu jati diri bangsanya,” ujar Sigit Wibowo, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada para kuli berita saat diwawancara usai memimpin Rapat Paripurna ke-7 di Gedung B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/02/2023).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Kota Balikpapan ini menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan peraturan turunan dari peraturan perundang-undangan yang telah ada, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu latar belakang penyusunan raperda ini adalah masukan dari masyarakat yang merindukan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4). Hal tersebut diketahui saat para wakil rakyat di ‘Gedung Karang Paci’ melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan dan sering mendapatkan pertanyaan mengenai Penataran P4.

“Pak kenapa kok kita nggak kaya dulu lagi ada P4?”

“Ketika teman-teman (DPRD Kaltim, red) melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan, ada juga masukan dari masyarakat ‘Pak kenapa kok kita nggak kaya dulu lagi ada P4?’ Bagaimana itu bisa masuk menjadi program, tentu saja kita bahas dalam perda ini.” ujar wakil rakyat kelahiran Balikpapan, 4 September 1977 ini.

Menurutnya, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat dijadikan sebagai salah satu program dalam upaya menjaga agar generasi selanjutnya tetap mengetahui jati diri bangsanya sehingga perlu dituangkan dalam bentuk raperda. “Bagaimana supaya itu juga bisa masuk menjadi umpamanya salah satu program gitu kan, nah tentu saja ya kita bahas dalam perda ini,” tukasnya. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com