Bagian Kabupaten/Kota Langsung Masuk ke RKD

PARLEMENTARIA KALTIM – Salah satu ketentuan baru yang bakal tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyaluran langsung bagian kabupaten/kota ke Rekening Kas Daerah (RKD) masing-masing, tidak lagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.

Sigit Wibowo

Raperda Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-3 pada Senin (16/01/2023) lalu. Nota penjelasan kedua raperda itu disampaikan Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Sekretariat Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah, mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Saat diwawancara para pewarta usai memimpin Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (21/02/2023). Ia memperoleh informasi tersebut dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

“Ada informasi terkait pajak daerah, bahwa pungutan kendaraan bermotor itu, ini informasi Kepala Bapenda (Ismiati, red), untuk tahun ini langsung dipungut provinsi, tapi ke depan, itu nanti langsung masuk ke kas kabupaten kota,” ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di kursi DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Balikpapan.

Pada bab bagi hasil dan penggunaan pajak dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diserahkan ke kabupaten kota sebesar 30%, untuk hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kabupaten kota dapat jatah sebesar 70%, serta hasil penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 50%.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khusus PKB dan BBNKB dikenakan opsen atau pungutan tambahan dengan persentase tertentu untuk kabupaten/kota. Bagian PBBKB, kabupaten masih tetap dapat jatah 70%. Untuk PAP, bagiannya masih sama, 50%, kecuali PAP diambil dari sumber air di satu kabupaten/kota, maka daerah tersebut mendapat jatah 80%.

Untuk bagian PBBKB ke kabupaten/kota, memang tidak ada perubahan, hanya saja mekanismenya yang tidak lagi melalui APBD Kaltim. “Bagiannya 70-30 (persen), tapi ke depan, kalau tidak salah (tahun) 2024/2025, 70 persennya langsung masuk ke kabupaten kota. Tapi tetap sama saja, toh tetap kita kembalikan, ke depannya akan kaget, kenapa APBD kita turun,” papar Sigit, sapaan akrab wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Musyawarah dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kaltim ini. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com