PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Helmi Abdullah mengatakan dalam Paripurna ini membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Helmi Abdullah saat ditemui awak media di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, “kita penetapan pansus raperda, jadi ada empat Pansus Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV, sehingga dalam rangka menambah produk di periode 2019-2024,” tuturnya.
Pansus itu disahkan bersamaan dengan agenda laporan hasil reses dan penetapan pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rabu (22/02/2023).
Empat Pansus yang telah disahkan itu, yakni Pertama, Pansus Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda, kedua, Pansus Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Tradisional, Ketiga, Pansus Raperda Tentang tata cara pengupasan, pengendalian galian tanah dan pematangan lahan, dan keempat, Pansus Raperda Penyelenggaraan Pembangunan ketahanan keluarga Kota Samarinda.
Ia menambahkan, akan dilaksanakan tahapan sosialisasi raperda dari tanggal 23 Februari 2023 sampai 27 Februari 2023 dengan harapan semua bisa berjalan sama-sama antara payung hukumnya dan sosialisasinya, “Karena ini berkenaan dengan waktu jadi ini tahapannya sambil jalan dan pansus yang sudah dibentuk ini muaranya terdapat pada sosialisasi Perda, jadi payung hukumnya ini sambil jalan saja,” tutup politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah