PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Tri Susanto mengatakan anggota DPRD Kota Samarinda wajib mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiasi DPRD.
Hal itu disampaikan Agus Tri Susanto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan I Tahun 2023 dengan agenda laporan Reses, Pembentukan Pansus raperda, dan Penetapan Pokok pikiran anggota Dewan, di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/02/2023).
“Kalau di DPRD Kota Samarinda pada intinya adalah mensosialisasikan dan menyebarkan raperda inisiasi DPRD. Bukan dalam bentuk Perda atau raperda yang merupakan inisiasi pemerintah,” ujar mantan Sekretaris Badan penelitian dan Pengembangan Kota Samarinda ini.
Agus Tri Susanto menjelaskan, tujuan sosialisasi raperda supaya memperoleh tanggapan dari masyarakat, “dalam rangka mencari masukan, saran dari masyarakat untuk kemudian bisa diadopsi, dan dituangkan dalam naskah akademik sehingga Perda ini ketika waktu disahkan itu didalamnya ada warna harapan keinginan masyarakat dalam Perda itu,” tuturnya.
“Itu gunanya menyebar luaskan pada versi rancangan kami tidak akan melakukan sosialisasi terhadap Perda yang sudah jadi karena kalau sudah jadi masukan-masukan masyarakat itu tidak bisa dimasukan lagi karena sudah jadi Perda, terkait sudah jadi Perda untuk sosialisasinya kita serahkan pada pemerintah kota,” ujarnya.
Dijelaskan, pembentukan peraturan daerah itu telah diatur dalam peraturan Menteri dan peraturan Presiden, “ada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “kalau sudah masuk dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maka raperda sebaiknya diselesaikan dan disahkan di tahun 2023 hanya dalam prosesnya itu ada sosialisasi dulu, dibahas dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) teknis, kemudian dibuatkan naskah akademik, di uji publik, dan disahkan, serta paling banter sosialisasi itu harus clear satu bulan,” pungkasnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah