PARLEMENTARIA KALTIM – Di hadapan warga yang bermukim di sekitar Jalan KH Hasyim Ashari, Rukun Tetangga (RT) 36, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nanda Emira Moeis, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Nanda, sapaan akrab Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim ini mengemukakan bahwa sosialisasi perda (sosper) yang digelar, Jumat (24/02/2023), adalah bagian upayanya yang gencar dilakukan dalam rangka memberdayakan masyarakat dengan memberikan pemahaman terkait dengan bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dijelaskan Nanda, bantuan hukum yang diberikan Pemprov Kaltim adalah untuk masyarakat kurang mampu. Dalam kesempatan itu, Nanda tidak datang sendiri, ia membawa dua orang akademisi dan praktisi hukum untuk menjadi narasumber, yaitu Roy Hendryanto, dan Damuri. Kedua narasumber itu menjelaskan secara terperinci terkait apa saja hak-hak masyarakat yang tertera dalam perda bantuan hukum.
Nanda beranggapan, masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum. Untuk itu, saat tiba di RT 36 Gang Mawar 1, Kelurahan Loa Bakung ini, dia memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan. “Respons masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi disampaikan, sebab sosper yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterima kasih untuk itu,” kata Nanda kepada awak media di sela-sela kegiatan.
Dalam kesempatan itu, Nanda kembali meminta kepada Pemprov Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum. “Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” katanya.
Ia juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum. Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tahu dengan kondisi masyarakat ialah ketua RT dan lurah, maka dengan begitu untuk membantu masyarakat kurang mampu, sosialisasi ini sangat penting,” tutur anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim yang duduk di kursi legislatif dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini. []
Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo