PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, terkait Wewenang Badan Musyawarah (Bamus) dalam menetapkan jadwal atau agenda DPRD. Pertemuannya digelar di ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (03/03/2023).
Ditemui awak media di akhir rapat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fahruddin mengatakan, dalam menetapkan jadwal atau agenda DPRD kewenangan Bamus sama dengan DPRD Kota Banjarmasin, “mengenai jadwal dan kerja Bamus antar kedua DPRD kurang lebih sama, jadi setiap kali kegiatan DPRD itu ditentukan oleh Bamus diakhir bulan, misalnya untuk kegiatan bulan Maret kita diakhir bulan Februari kita menjadwalkan untuk semua kegiatan di rapat Bamus,” katanya.
“Kalau memang didalam satu bulan itu ada revisi kita akan adakan revisi dengan rapat Bamus jadi semua itu harus terkondisi, karena semua kegiatan di DPRD harus ada penjadwalan baik kegiatan Komisi, dan semua alat kelengkapan Dewan, serta unsur pimpinan ketua dan wakil ketua dewan,” terang pria kelahiran Samboja, 04 Maret 1972 ini.
Untuk diketahui, Bamus merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, Bamus terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan pertimbangan jumlah anggota DPRD secara proporsional dan unsur pimpinan DPRD masuk didalamnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah