Pansus Keuangan Daerah Suarakan Revisi Pergub 49

PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan menyuarakan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pergub 49).

Nidya Listiyono

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Nidya Listiyono kepada awak media usai memimpin rapat internal pansus di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3, Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda pada Senin (20/03/2023). “Nanti melalui pansus ini, kita akan sampaikan ke pihak eksekutif, mudah-mudahan (pergub 49, red) itu bisa direvisi,” ujar wakil rakyat yang akrab disapa Tiyo ini.

Pergub 49 sebenarnya sudah sering disuarakan para anggota dewan di ‘Gedung Karang Paci’ karena salah satu pengaturan di pergub tersebut dinilai menghambat kerja para wakil rakyat dalam merealisasikan aspirasi yang telah diserap dari bawah. Salah satu ketentuan dalam pergub tersebut, yakni pada pasal 5 ayat (4), mengharuskan bantuan keuangan yang disalurkan ke kabupaten/kota minimal Rp2,5 miliar. Sehingga jika usulan masyarakat besarannya di bawah nilai itu, tidak dapat diperjuangkan.

“Itu Pergub 49, kita lagi berkomunikasi dengan tim pemerintah, kan pandangan fraksi dulu meminta agar itu direvisi,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim bidang keuangan dan perekonomian, yang duduk di kursi legislatif dari daerah pemilihan Kota Samarinda.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, sebenarnya persoalan pengaturan dalam ketentuan Pergub 49 yang dipermasalahkan para wakil rakyat telah dikomunikasikan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), pembatasan nominal bantuan keuangan boleh diatur dan boleh tidak diatur, meskipun peraturan yang lebih tinggi tidak menyebut pembatasan besaran bantuan keuangan.

“Karena peraturan di atasnya tidak mencantumkan nilai, Depdagri (pihak Kemendagri, red) juga menyatakan tidak menjadi salah, tetapi juga tidak menjadi salah kalau tidak dicantumkan,” ujar anggota legislatif kelahiran Madiun, 29 September 1980 yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan anggota Badan Musyawarah ini.

Ia berharap agar pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor dapat merevisi pergub tersebut, sesuai dengan usulan fraksi-fraksi, karena tujuannya untuk membantu masyarakat bawah. “Mudah-mudahan (pergub 49, red) itu bisa direvisi. Kalaupun tidak direvisi, ini kan masa jabatannya, semua semakin dekat, tentu kita berharap kita bisa bantu masyarakat pada tingkat bawah. Tunggu saja, masih berproses kok,” ujar Tiyo. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com