PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari masukan guna merevisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2023 karena dengan perkembangan zaman sekarang sudah banyak yang tidak sesuai.
Hal itu disampaikan Elnatan Pasambe, Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, di kantornya yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (28/03/2023), usai menggelar RDP dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Samarinda.
“Perkembangan-perkembangan dengan zaman sekarang sudah banyak yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga banyak revisi, masih pembahasan dan belum selesai,” kata politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Dia Melanjutkan, rapat yang berlangsung dua jam lebih itu pihaknya banyak mendapat masukan dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pansus juga akan memanggil para pelaku usaha ini.
“Banyak masukan-masukan dari OPD tetapi belum final dan kita masih mengundang masyarakat, kemudian pelaku usaha hotel dan distributor,” ujar Elnatan, sapaan akrabnya.
“Melihat kondisi yang ada apa lagi kota Samarinda menjadi penyangga IKN (Ibu Kota Negara, red) tentu ada perubahan-perubahan yang harus kita lakukan kedepan untuk mempersiapkan diri,” ungkap wakil rakyat kelahiran Makale, 22 September 1965.
Menurut Elnatan, baru lima pasal yang dibahas dari 22 pasal yang ada dalam Perda Nomor 06 Tahun 2013, yakni ketentuan umum, Perizinan, tempat-tempat yang dilarang, Pembatalan Izin, dan definisi jenis usaha.
“Baru pembahasan berapa pasal dan pasti selesai habis lebaran ini,” ungkap legislator dapil Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran ini.
Hadir dalam RDP tersebut yakni Ketua Pansus Elnatan Pasambe, Wakil Ketua Pansus Nursobah, anggota Joha Fajal, Andi Muhammad Afif Reyhan Harun, Muhammad Yusran, dan Joni Sinatra Ginting, dan didampingi oleh dua orang staf pansus, serta seorang staf ahli persidangan. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah