PARLEMENTARIA KALTIM – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hj. Puji Setyowati, SH, M.Hum menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim di ruang Kersik Luway Kantor Dinas Pendidikan Kaltim, Rabu (5/4/2023).
Di FGD itu, sejumlah pemangku kepentingan di dunia pendidikan hadir. Mulai dari pihak universitas, Disdikbud Kaltim, PGRI, hingga camat. Tujuan FGD untuk menjabarkan rencana kerja (renja) sehubungan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK yang tiap tahun masih menimbulkan masalah. Khususnya soal jalur zonasi, pelapisan, atau kesenangan.
Draf petunjuk teknis PPDB jenjang SMA/SMK pada tahun 2023/2024, juga ikut dibahas. Hal tersebut untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan penerimaan peserta didik baru.
Dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pembahasan, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang dapat diterima oleh seluruh pihak, serta dijalankan dengan konsistensi dan irasional.
Sebab urai Puji, setiap pendaftaran PPDB orang tua sering bingung mau daftarkan anaknya ke mana, lewat jalur apa. “Dengan panduan ini diharapkan orang tua tidak mengalami kesulitan dan anak-anak yang mau masuk SMA juga terbantu dengan baik. Mereka mendapatkan hak pendidikan yang sama, pendidikan merdeka tanpa terbebani masalah,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Dikemukakannya, masalah PPDB ini tiap tahun selalu sama. Karenanya Puji mendorong untuk membuat variasi baru, sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi terkait PPDB ini.
Pada FGD itu, banyak pula masukan dari berbagai pihak di bidang pendidikan. Semua saran diakomodir dan ditentukan mana yang bisa disesuaikan ke dalam renja. “Memang kalau bicara sempurna, pasti tidak ada rancangan yang sempurna. Pasti ada celah. Tapi paling tidak, bisa diminimalkan,” sambungnya.
Di bagian akhir ia menyatakan, finalisasi juknis PPDB perlu memperhatikan keadilan akses agar proses penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan dengan adil dan merata bagi seluruh calon peserta didik. []
Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Agus P Sarjono