PARLEMTARIA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Komisi IV Kota Samarinda, Damayanti melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kelurahan Air Hitam RT 23 Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu 09/04/2023.
Raperda yang akan disusun Panitia Khusus (Pansus) IV tersebut sebelumnya sudah diusulkan sebagai bagian inisiasi dewan dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pengaturan ketahanan keluarga bermaksud untuk mewujudkan amanat konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan hak warga negara dalam Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1).
Pada kegiatan Sosraperda tersebut turut hadir mendampingi Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin dan dihadiri oleh tokoh yakni Ketua RT 23, Lakudimu, serta sejumlah perwakilan warga dari RT 23, 32 dan 35.
Edukasi menggodok regulasi dengan tahapan sosialisasi raperda merupakan bukti gencar komitmen wakil rakyat ini untuk membangun kesejahteraan rakyat khususnya untuk warga Samarinda. Semangat warga Kelurahan Air Hitam terlihat penuh semangat dengan menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan yang dialami.
Wanita politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, ketahanan keluarga merupakan unit sosial terkecil di masyarakat, maka dari itu ketahanan keluarga harus dibina dan dikembangkan.
Sambil menjelaskan tugas dan fungsi Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti juga memberikan penjelasan bahwa tugasnya juga untuk memberikan pemahaman bahwa tugasnya sebagai wakil rakyat juga untuk mewujudkan ketahanan keluarga di Kota Samarinda melalui sosialisasi raperda ini.
Ungkap Damayanti, banyak pihak yang akan diundang untuk diserap aspirasinya demi kesempurnaan raperda tersebut yaitu mulai akademisi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan hingga tokoh agama, Sehingga memberikan masukan dan solusi atas segala permasalahan dalam materi maupun realisasi rancangan regulasi tersebut. “Permasalahan yang ada di Kota Samarinda, terutama yang berkaitan dengan mitra kerja kami seperti bidang pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Kami ingin masyarakat bisa mengetahui permasalahan yang ada di Samarinda dan kami ingin mencari solusinya,” ungkap wanita kelahiran Samarinda, 18 Oktober 1982 ini.
Damayanti menjelaskan bahwa Reperda ini akan mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU tentang Perkawinan, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga peraturan lainnya yang memang berkaitan erat dengan pembangunan ketahanan keluarga.
Ketahanan keluarga merupakan bentuk gerbang kehidupan yang memberikan nilai-nilai pengaruh secara ekonomi, sosial budaya, maupun secara keagamaan. “Melihat itu semua, kami ingin keluarga itu memiliki ketahanan secara ekonomi, sosial budaya, bahkan secara keagamaan,” tambah wanita lulusan sarjana pendidikan itu.
Sementara itu, Ketua RT 23 Kelurahan Air Hitam, Lakudimu memberikan apresiasi kepada acara yang begitu memberikan dampak positif bagi daerahnya ini. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini sangat- sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Serta kami berharap, kehadiran Ibu Damayanti sebagai anggota DPRD Samarinda dapat terus memperjuangkan aspirasi di daerah kami,” ucapnya.
Penulis : Fajar Hidayat | Penyunting : Nursiah