Komisi III DPRD Kaltim mengelar RDP di Ruang Rapat DPRD, Senin (10/04/2023). terkait permasalahan lahan masyarakat adat di Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja yang masuk ke dalam wilayah otorita IKN Nusantara. -Foto : Guntur-

Komisi III Gelar RDP, Bahas Persoalan Lahan di Bukit Merdeka

Komisi III DPRD Kaltim mengelar RDP di Ruang Rapat DPRD, Senin (10/04/2023). terkait permasalahan lahan masyarakat adat di Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja yang masuk ke dalam wilayah otorita IKN Nusantara. -Foto : Guntur-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kaltim Gedung E lantai 1, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (10/04/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, anggota dewan H Baba, Bagus Susetyo dan Mimi Meriami BR Pane. Tampak pula seorang staf ahli DPRD Kaltim dan dua orang staf Komisi III. Adapun pihak yang mengajukan RDP yakni perwakilan masyarakat dari Kelurahan Bukit Merdeka dan Dinas Kehutanan Kaltim.

RDP kali ini dilaksanakan dalam rangka permasalahan lahan masyarakat adat di sana yang juga bernaung dalam Koperasi Maju Bersama. Lahan tersebut berupa kawasan hutan untuk perhutanan sosial di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lahan itu seluas seribu hektar, yang baru mereka garap sekitar tahun 2008 lalu.

Kepada juru warta, Veridiana sapaan akrabnya, membeberkan masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka ingin mempertahankan lahan mereka supaya tidak dipindahkan karena lahan mereka sekarang masuk wilayah otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Sekarang Kecamatan Samboja seratus persen masuk ke IKN, jadi mereka minta legalitas lahannya, apakah itu dalam bentuk APL (Areal Penggunaan Lain, red) atau Hutan Adat. Mereka minta solusinya,” kata Veridiana.

“Hasilnya kita minta untuk mematangkan dulu, diusulkan dalam bentuk APL atau hutan Adat. Pernyataan dari Dinas Kehutanan Kaltim bahwa lokasi ini sudah tidak lagi dalam kewenangan mereka, oleh karena itu mereka disarankan untuk memohon ini kepada Badan Otorita IKN,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Politisi bergelar akademik Sarjana Pendidikan dan Magister Manajemen ini menyatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya siap membantu masyarakat ada Kelurahan Bukit Merdeka untuk bertemu Otorita IKN. Harapannya, perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan hak terhadap lahan yang sudah mereka garap sejak 2008 itu bisa terwujud.

“Kita sangat berharap, karena itu sudah ada masyarakat di sana paling tidak zonasikan. Terpenting ada pengakuan bahwa mereka punya hak untuk bisa menggarap lahan yang mereka dapatnya dengan sejarah yakni pembagian dari Kerajaan Kutai. Jadi dari orang tua mereka yang sudah ada di situ,” ujar anggota legeslatif kelahiran Muara Muntai 09 Februari 1966 ini.

Selain itu, ia juga meminta warga untuk mempersiapkan dokumen yang menguatkan bahwa mereka telah menggarap lahan tersebut. Sebab menurutnya untuk menemui pihak otorita, dokumen menjadi dasar penting.

“Sementara ini mereka memiliki dokumen koperasi, namanya Kopersi Maju Bersama. Secara struktur dan badan hukumnya, mereka sudah ada. Nah kita minta mereka untuk melengkapinya, nanti kalau sudah siap, kita akan fasilitasi,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyandi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com