Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus melakukan interupsi saat Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kaltim, (10/04/2023), meminta agar pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim memperhatikan nasib Tenaga Non Pegawai (TNP) di Kabupaten Mahulu. -Foto : Guntur-

Nasib TNP di Mahulu, Ketua DPRD Kaltim dan Gubernur Diminta Beri Atensi

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus melakukan interupsi saat Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kaltim, (10/04/2023), meminta agar pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim memperhatikan nasib Tenaga Non Pegawai (TNP) di Kabupaten Mahulu. -Foto : Guntur-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Peralihan seluruh tenaga honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, menjadi perhatian Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus.

Karena itulah, saat Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2023, di gedung utama kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (10/04/2023), ia melakukan interupsi terkait persoalan tersebut.

Dalam interupsinya, ia meminta agar pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim memperhatikan nasib Tenaga Non Pegawai (TNP) yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Pasalnya, akibat dari UU Nomor 5/2014 itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu memberhentikan ratusan TNP tanpa aturan yang jelas.

Politikus PDI-Perjuangan ini mengaku sangat geram dengan adanya kebijakan tersebut, apalagi persoalan itu belum pernah ditanggapi serius oleh pihak terkait. Tentu saja, pemberhentian sepihak 288 TNP itu berdampak pada bertambahnya jumlah angka pengangguran baru di Kaltim, terutama di daerah tersebut.

Marthinus pun meminta pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim untuk berkirim surat kepada lembaga yang mengawasi jalannya pelayanan publik, yakni Ombudsman Republik Indonesia, untuk mempertanyakan apakah kebijakan yang diambil Pemkab Mahulu itu sudah benar atau bertentangan dengan undang-undang.

“Sebelum pemerintah pusat memutuskan nasib tentang PPPK pada Bulan November 2023 nanti, saya berharap pimpinan DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim mengirim surat ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan, apa saja keputusan yang boleh diambil bupati atau siapa pun yang berwenang, terkait penghentian kerja 288 orang TNP di Mahakam Ulu,” kata Marthinus yang juga menjadi anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini.

Tak hanya itu, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahulu ini mengaku miris, karena hak mereka terkait gaji juga banyak yang belum terbayarkan. “Ada hak mereka, tiga bulan gaji sampai hari ini belum terbayarkan. Kami mendesak kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah -red) Kabupaten Mahakam Ulu untuk membayar hak mereka,” paparnya.

Pada bagian akhir, Marthinus berharap Pemkab Mahulu bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sehingga TNP yang sudah diberhentikan itu dapat dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing, sehingga bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini.

“Saya sangat berharap Pemkab Mahulu melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu. Kan sayang sekali ada yang sudah bekerja dua sampai enam tahun tapi diberhentikan begitu saja,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyandi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com