RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan Forum Persatuan Guru PPPK Kaltim, di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (29/05/2023), terkait usulan penambahan TPP dan uang makan yang saat ini dinilai tidak setara dengan TPP ASN.

FPG-PKKK Kaltim Minta Kenaikan TPP, Komisi IV Akan Hadirkan Pakar Hukum

RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan Forum Persatuan Guru PPPK Kaltim, di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (29/05/2023), terkait usulan penambahan TPP dan uang makan yang saat ini dinilai tidak setara dengan TPP ASN.

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menghadirkan pakar hukum dalam menelaah permohonan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang makan seperti yang diminta Forum Persatuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPG-PPPK) Kaltim.

Demikian hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim dengan Forum Persatuan Guru PPPK Kaltim, di ruang rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (29/05/2023). Dalam RDP tersebut, FPG-PPPK menuntut adanya usulan penambahan TPP dan uang makan yang saat ini dinilai tidak setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sudah menyerap apirasi yang disampaikan tadi dan akan rapat khusus pada tanggal 5 Juni mendatang. Kita akan menghadirkan pakar hukum, karena harus menelaah apakah ada regulasinya. Jika memang ada regulasinya dari pusat berarti itu instruksi yang harus dilaksanakan. Diharapkan nanti tanggal lima, ada semacam komitmen dari pemerintah. Jadi kita akan menyelesaikan satu persatu,” terang Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati kepada awak media.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati

RDP itu sendiri dipimpin Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi, dihadiri Sekertaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan, anggota Komisi IV Yenni Eviliana, Puji Setyowati, Rusman Ya’qup, dan Abdul Kadir Tappa. Hadir pula Forum Persatuan Guru PPPK Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim.

Dikatakan wakil rakyat kelahiran Kutoarje 28 April 1963 ini, pihaknya akan menampung semua tuntutan dari Forum Persatuan Guru PPPK Kaltim dan akan merapatkannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Mereka menuntut kesamaan TPP antara ASN dan Non ASN. Ada tuntutan untuk tambahan penghasilan yaitu uang makan, kemudian berkembang ke hal lain. Seperti mengenai pendaftaran PPPK gabung dengan provinsi Kalimantan yang lain akibatnya yang mendaftar melalu sistem itu bisa ditempatkan di provinisi lain,” jelasnya.

“PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 58 mengatakan bahwa pembayaran TPP dilakukan oleh daerah dengan didasarkan kemampuan keuangan daerah. Jadi mereka diangkat oleh pusat tetapi surat perintah kerjanya oleh Gubernur,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda ini.

Namun demikian, politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menaikan TPP dan uang makan PPPK Kaltim. Meski hanya tinggal menambahkan, namun berapa pun nilainya, hal itu bukan merupakan kewenangan DPRD.

“Mereka minta kenaikan jadi Rp 1,7 juta. Tapi berapa pun permintaannya, sebenarnya Komisi IV tidak punya kewenangan. Mungkin kita hanya bisa mengusulkan dengan terlebih dahulu melihat struktur keuangan di provinsi. Jadi kami tidak akan gagabah untuk menyetujui apa yang diinginkan. Yang terbaik, kita harus tetap sesuai dengan regulasi dan mengikuti proses-proses yang harus dilalui,” tutup Puji, sapaan akrabnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com