PALANGKA RAYA – PEREDARAN narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kian mengkhawatirkan. Pelakunya pun seolah tak jera meski banyak yang telah ditangkap. Faktor ekonomi menjadi alasan kuat bagi para pelaku, sehingga nekat menjalankan bisnis barang haram tersebut.
Berdasarkan catatan Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, sepanjang tahun ini atau periode Januari hingga Juni 2023, sebanyak 515 orang tersandung kasus narkotika psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) di Bumi Tambun Bungai itu.
Adapun kasusnya mencapai 432 kasus narkoba yang ditangani Polda Kalteng dan polres jajarannya. Tersangka terdiri dari 456 laki-laki dan 57 perempuan. Mereka berasal dari berbagai profesi, ibu rumah tangga, narapidana, mahasiswa, hingga ASN. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 631 butir ekstasi, 14,13 Kg sabu, 811 butir karisoprodol, dan 2.859 butir obat keras (obat daftar G).
Dari jumlah itu, tangkapan paling banyak adalah Polres Kotim, disusul Ditresnarkoba Polda Kalteng, Polres Kobar, Polres Kapuas, dan Polres Palangka Raya. Sedangkan pengungkapan paling sedikit di Sukamara, Murung Raya, dan Barito Timur.
Begitu masifnya peredaran narkoba di Kalteng, membuat Polda Kalteng kemudian menggelar Operasi Antik Telabang 2023. Operasi yang dimulai sejak 29 Mei hingga 22 Juni 2023 kemarin berhasil mengungkap 110 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 127 orang beserta barang bukti narkoba yang diamankan.
“Dari dari 110 kasus tersebut, kami mengamankan total barang bukti berupa ekstasi sebanyak 31 butir, sabu sebanyak 1.591,66 gram dan karisoprodol sebanyak 272 butir,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo kepada awak media dalam pers rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Senin (26/6/2023).
Untuk barang bukti, Nono menjelaskan, dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium. Sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan sisanya untuk dimusnahkan.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini dari 26 Kasus dengan 37 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa shabu sebanyak 2.165,15 gram,” ujarnya.
Adapun dari 26 kasus tersebut, lanjut Nono, merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan April sampai dengan Juni 2023 dan hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang berasal dari delapan wilayah kabupaten dan kota.
Nono menyebut, delapan kabupaten dan kota yang dimaksud adalah Kota Palangka Raya, sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 283,13 gram. Lalu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 294,81 gram.
Wilayah selanjutnya adalah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 46,87 gram. Kemudian Kabupaten Gunung Mas, dengan jumlah kasus sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 93,25 gram.
“Lalu di wilayah Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 10,59 gram dan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 62,06 gram,” jelas Nono.
Kombes Pol Nono Wardoyo lanjut mengatakan, operasi Antik Telabang 2023 yang digelar Ditresnakoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
TPPU dengan tersangka AR itu, ditangkap di Jalan Guntung Manggis, Perum Harapan Blok O, Banjar Baru, Kalimatan Selalatan. Penangkapan tersebut juga merupakan pengembangan yang dilakukan saat pihak kepolisian menggerebek rumahnya di kawasan Hiu Putih, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Dalam kasus tersebut Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat kotor 1.142 gram dan 386 butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi,” papar Kombes Pol Nono.
Diketahui tersangka AR telah menjalani bisnis haramnya selama 4 tahun dan mendapatkan hasil dari penjualan sabu selama kurun waktu tersebut. Nono membeberkan aset yang berhasil disita dalam kasus TPPU hasil penjualan sabu tersebut antara lain satu unit rumah, emas seberat 36 gram dan selembar kartu ATM.
“Jika ditotalkan, estimasi nilai aset yang disita dari tersangka AR yaitu diperkirakan senilai Rp 530 juta,” katanya lagi. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono