RDP Komisi II, III dan IV DPRD Kaltim bersama Deputi Badan Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/6/2023). -(Foto : Guntur)

Pengembangan IKN Harus Sejalan dengan Kearifan Lokal

RDP Komisi II, III dan IV DPRD Kaltim bersama Deputi Badan Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/6/2023). -(Foto : Guntur)

 

PARLEMENTARIA KALTIM – WACANA revitalisasi pendidikan di wilayah pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) mendapat sambutan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Demikian hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II, III dan IV DPRD Kaltim bersama Deputi Badan Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/6/2023).

Dalam RDP tersebut dibahas pula sejumlah isu di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat lokal yang sejalan dengan pembangunan IKN sebagaimana mandat Undang-Undang No. 03 Tahun 2022.

Untuk diketahui, kawasan pengembangan IKN mencakup tiga wilayah di Provinsi Kaltim, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmad Reza Pahlevi -(Foto : Guntur)

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmad Reza Pahlevi mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan Deputi Bidang Sosial, Kesra dan Kebudayaan Badan Otorita IKN adalah menyampaikan sejumlah permasalahan terkait persoalan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja di kawasan pengembangan IKN.

“Pada intinya, apa yang diwacanakan Badan Otorita IKN dalam upaya mengembangkan potensi yang ada wilayah IKN harus sejalan dengan apa yang ada di Provinsi Kaltim. Termasuk juga, sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Kaltim,” katanya.

Terkait revitalisasi pendidikan, Reza mengingatkan bahwa ada batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Di mana, mulai dari pendidikan usia dini, sekolah dasar hingga menengah pertama menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan kewenangan pemerintah provinsi ada di sekolah menengah atas.

Ia juga menyinggung tentang permasalahan tenaga kerja. Meski tidak mempermasalahkan hadirnya tenaga kerja dari luar daerah, khususnya Pulau Jawa, Reza meminta Badan Otorita IKN untuk memperhatikan tenaga kerja lokal. Ia berharap masyarakat sekitar IKN bisa terserap dan ikut andil dalam pembangunan IKN.

“Untuk masalah kebudayaan di Kaltim, kami berharap kebudayaan lokal Kaltim jangan sampai terpinggirkan dengan adanya modernisasi yang berasal dari luar daerah,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com