Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja -(Foto : Dispora Kaltim)

Sengkarut Pembebasan Lahan Stadion Kadrie Oening Sempaja

Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja -(Foto : Dispora Kaltim)

 

PARLEMENTARIA KALTIM – LAHAN di Stadion Gelora Kadrie Oening Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja Selatan, Samarinda rupanya masih menyisakan masalah. Yakni terkait batas antara lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pembangunan komplek stadion yang dulu bernama Stadion Madya Sempaja dengan lahan yang belum dibebaskan.

Diketahui, dalam menyambut pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVII tahun 2008 silam di mana Kaltim bertindak menjadi tuan rumah, Pemprov Kaltim membangun sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan PON tersebut. Salah satunya membangun Stadion Madya yang terletak di wilayah Sempaja.

Dalam pembangunan stadion tersebut, Pemprov Kaltim membebaskan lahan milik Almarhumah Siti Aminah Kadrie Oening yang diwariskan kepada Syahnoval seluas 6 ribu meter persegi, dari total luas lahan 9046 meter persegi. Sehingga masih terdapat lahan seluas 3.046 meter yang belum dibebaskan.

Masalah muncul ketika Syahnoval hendak menjual sisa lahan tersebut dan akan di jual ke pihak Aswan. Namun terkendala klaim dari Pemprov yang mengaku telah membebaskan seluruh lahan.

Permasalahan itu kemudian dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim. RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu dan dihadiri lima anggota dewan yakni H J Jahidin, Yusuf Mustafa, M Udin, dan Rima Hartati itu mempertemukan Syahnoval dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim.

Dalam RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/06/2023) itu, dibahas batas tanah Stadion Gelora Kadrie Oening yang telah dibebaskan dan yang belum. Karena ahli waris merasa ada tanahnya yang belum dibebaskan dan akan dijual kepada Aswan.

Ketua Komisi I Baharuddin Demmu -(Foto : Guntur)

“RDP ini dalam rangka ada surat yang masuk ke komisi I dari ahli waris ibu (Alm) Siti Aminah Kadrie Oening. Nah dalam suratnya itu meminta komisi I memfasilitasi, karena saat ini ahli waris ingin menjual tanah tersebut,” ucap Baharuddin Demmu.

Diketahui jumlah luasan tanah warisan tersebut sekitar 9.046 meter persegi, dan sudah dikuasakan ke Syahnoval sebagai ahli waris. Akan tetapi pada saat ahli waris ingin menjual tanah tersebut, ternyata tanah tersebut terkendala karena dianggap telah dibebaskan oleh pemerintah provinsi dalam rangka pembangunan Stadion Sempaja.

Namun Baharuddin Demmu menyayangkan karena pihak yang hadir dalam RDP tersebut tidak bisa menunjukan data dan bukti-bukti administratif terkait lahan itu.

“Nah ini yang kami akan cari bukti-buktinya. Karena dalam RDP yang sudah dilakukan hampir semua belum bisa memperlihatkan data-data yang dibutuhkan. Baik dari BPKAD, PUPR, dan juga pihak Syahnoval,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) lalu meminta kedua belah pihak menyiapkan data dan bukti dimaksud pada pertemuan selanjutnya. “Kami juga tidak dapat berbuat apa-apa jika tidak ada yang dapat membuktikan terkait kepemilikan dan pembebasan lahan tersebut,” ujarnya.

“Nanti akan ada rapat lanjutan. Tapi semua pihak harus membawa data. Kalau data itu tidak terkumpul, kami juga tidak bisa fasilitasi. Jadi kita masih menunggu data itu, baru kita lakukan pertemuan ulang kembali,” imbuh anggota dewan kelahiran Soppeng 05 April 1972 ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com