PASER – ANGGARAN Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser turun drastis hingga 65 persen dibanding anggaran tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2022 dan 2023, BNK Paser mendapatkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser sebesar Rp 504.937.505,-. Maka untuk tahun 2024 mendatang, BNK Paser hanya mendapatkan jatah sebesar Rp 200 juta.
Kepala BNK Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf, SH mengaku tak habis pikir dengan alokasi anggaran yang diberikan untuk lembaga yang dipimpinnya. “Kami tentu sangat menyayangkan, kenapa anggaran justru dipangkas, bukan bertambah,” ujar Masitah Assegaf, SH saat dihubungi beritaborneo.com melalui ponselnya, Kamis (06/07/2023).
Dikatakannya, kebijakan pemangkasan anggaran penanganan dan penanggulangan narkoba tahun 2024 di Paser akan berimplikasi terhadap kinerja lembaganya. Padahal peredaran narkotika di Bumi Daya Taka itu sudah sampai pada titik yang memprihatinkan. Bahkan, dikatakannya hampir semua kecamatan ada kasus narkotika.
“Harusnya kita komitmen perangi itu narkotika, tapi bagaimana mau berperang kalau pelurunya dipangkas sampai 65 persen,” tegas Masitah yang saat ini juga masih menjabat sebagai Wakil Bupati Paser.
Memang, penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Daya Taka menjadi masalah yang seakan tidak dapat terselesaikan. Permasalahan yang berkaitan dengan narkotika semakin beragam seiring perkembangan modus operandi penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.
Apalagi saat ini BNK Paser dihadapkan pada tantangan masih tingginya penyalahgunaan narkoba yang membuat Kabupaten Paser menjadi daerah rawan narkoba dan menempati posisi empat besar penyebaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi tersebut menjadikan Paser berada dalam status darurat atau zona merah peredaran narkoba.
Status zona merah relevan berdasarkan data yang terhimpun. Saat ini Rutan kelas IIB Tanah Grogot dihuni oleh 75 persen warga binaan dari kasus Narkoba. Dari sekitar 717 penghuni, 500 lebih diantaranya dari kasus narkoba.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kepolisian Resort (Polres) Paser, selama periode Januari hingga awal Mei 2023, ada 34 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diungkap aparat Polres Paser. Dari 35 kasus ditemukan 135 paket sabu-sabu berbagai ukuran dengan berat 93,67 gram, obat keras jenis Yarindo sebanyak 2.138 butir, dan uang tunai senilai Rp 39 juta.
Masitah mengungkapkan tingginya tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika di bumi daya taka saat ini menjadi sebuah kekhawatiran yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Meski keterbatasan kewenangan menjadikan BNK sendiri hanya mampu bergerak dengan cara sosialisasi tentang bahaya narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi.
“Memang kewenangan BNK terbatas karena hanya bisa melakukan langkah-langkah preventif berupa pencegahan dan penyembuhan bagi pecandu narkotika. Makanya saat ini BNK terus mengupayakan agar segera dilakukan vertikalisasi agar BNK menjadi BNNK dengan kewenangan lebih luas, bisa sampai tindakan penangkapan terhadap bandar maupun pecandu,” papar dia.
Perempuan kelahiran Tanah Grogot, 2 Oktober 1966 ini optimis, jika dilakukan secara bersama-sama oleh stekholder yang ada, prevelensi penyalahgunaan narkotika mampu ditekan secara signifikan di Kabupaten Paser.
“Dengan kondisi zona merah tentu terlihat besarnya tantangan yang dihadapi dalam mengatasi permasalahan narkotika di Kabupaten Paser. Seyogyanya penanganan narkotika ini harus dilakukan secara lebih masif dan mendapatkan dukungan dari semua pihak. Khususnya alokasi anggaran yang akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan preventif pencegahan penyalahgunaan narkoba,” jelas politisi perempuan dari Partai Golkar ini.
Masitah juga mengingatkan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang jaraknya hanya beberapa puluh kilometer dari Tanah Grogot, ibukota Kabupaten Paser, juga memantik kekhawatiran tersendiri.
Ancaman kian rawannya peredaran narkoba yang masuk ke Paser, harus diwaspadai sejak dini. Pengawasan harus diperketat, khususnya di pintu-pintu masuk yang selama ini diduga menjadi jalur distribusi barang haram tersebut.
“Kehadiran IKN tentu akan berdampak positif bagi perkembangan pembangunan di daerah-daerah sekitarnya, termasuk Kabupaten Paser. Namun hal itu juga bisa berdampak kian meluasnya pengaruh narkoba di Paser. Sesungguhnya hal ini yang patut kita waspadai. Sayangnya, dengan anggaran yang minim, sulit bagi kita untuk melakukan kegiatan pengawasan di pintu-pintu masuk peredaran narkoba,” katanya.
Diakui Masitah, membentuk kekuatan dalam memerangi narkoba itu cukup sulit dan dibutuhkan sinergitas serta kerja keras untuk menemukan solusi. Meski demikian, Masitah menegaskan pihaknya akan tetap berupaya maksimal untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Paser.
“Sekali lagi kita menyayangkan atas kurangnya dukungan terhadap BNK, tapi kita tetap berkomitmen dan tidak main main terhadap siapapun yang terlibat peredaran dan pengguna narkotika ini pasti kita nyatakan perang,” tegasnya. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono