SAMARINDA – PELAKU usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda diwajibkan untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha. Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda, Nurrahmani.
“Dengan adanya NIB, pemerintah dapat menyatakan bahwa memang benar dia merupakan pelaku usaha,” terangnya ketika diwawancari di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (20/07/23).
Hal tersebut, dilakukan pemerintah agar dapat mendata total pelaku usaha di Samarinda. Dengan ini, maka dapat menjadi penentu perubahan kebijakan. Lebih lanjut, dapat dilihat beberapa geliat pekerja dan omsetnya sehingga nanti data pokok bisa melahirkan sebuah program yang dapat membantu UMKM.
Salah satunya, program Kredit Bertuah. Program yang digadangkan sebagai bantuan permodalan dengan bunga 0 persen untuk UMKM, nyatanya masih terkendala. “Dari Rp15 miliar yang digelontorkan, baru Rp3 miliar yang terpakai. Salah satu alasan masyarakat enggak daftar program itu karena enggak punya NIB,” ungkapnya.
Sedangkan, di Samarinda ternyata masih banyak UMKM yang belum memiliki NIB. Terlihat dari sepinya peminat program tersebut, dimana salah satu syaratnya adalah mewajibkan pelaku usaha memiliki NIB.
Perempuan yang kerap di sapa Yama itu mengatakan, salah satu alasan masyarakat belum memiliki NIB karena pendaftarannya yang masih dianggap sulit. Sebab itu, pihaknya akan memfasilitasi pendaftaran NIB melalui Program Gebyar Pendaftaran NIB, yang Rencananya akan dilaunching pada Agustus mendatang.
Mengenai teknis, pelaku usaha tidak perlu repot-repot datang ke kantor desa/kelurahan. Karena pelaksanaanya akan dilakukan masing-masing RT secara gratis. “Dengan adanya NIB pelaku usaha tidak hanya sekedar mendapat bantuan tapi ada peningkatan label halal di kemasan usahanya,” tutupnya. []
Penulis: Hernanda Salsabilla | Penyunting : Agus P Sarjono