Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Susanto memimpin rapat bersama awak media dengan agenda sosialisasi tindak lanjut temuan BPK di ruang rapat Sekwan lantai 1 gedung DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (20/07/2023).

Sekwan Ajukan Pendanaan UKW ke Walikota Bagi Wartawan Samarinda

PARLEMENTARIA SAMARINDA – SEKRETARIS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Agus Tri Susanto mengatakan akan mengajukan kepada Walikota Samarinda agar bisa mendanai Uji Kompentensi Wartawan (UKW) supaya wartawan Samarinda bisa bersertifikasi.

Hal itu disampaikan Agus Tri Susanto saat memimpin rapat bersama awak media dengan agenda sosialisasi tentang tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instruksi Walikota Samarinda, di ruang rapat Sekwan lantai 1 gedung DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (20/07/2023).

“Saya menyampaikan kepada Walikota soal ujian Kompentensi Wartawan agar menyiapkan anggaran supaya wartawan Samarinda bisa bersertifikasi, baik muda, madya dan utama itu sebagai apresiasi kami terhadap Dewan Pers,” ujar mantan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Samarinda ini.

Lebih lanjut, Sekwan menjelaskan bahwa alasan pihaknya menyampaikan hal itu ke Walikota sebagai bentuk apresiasi kepada dewan Pers setelah melakukan kunjungan kerja ke Dewan Pers di Jakarta terkait instruksi Walikota tentang adanya temuan dari BPK dan beranggapan bahwa pemerintah hanya boleh bekerja sama dengan media yang mengikuti peraturan Dewan Pers saja.

“Walikota menginstruksikan kepada saya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers menindaklanjuti dan berkoordinasi terkait adanya pendapat atau asumsi dari BPK yang mengisyaratkan bahwa media itu wajib mengikuti peraturan Dewan Pers dalam tanda kutip menganggap kerjasama dengan media yang belum sesuai dengan peraturan Dewan Pers maka ini melanggar, ini berdasarkan asumsi BPK,” kata Agus Tri Susanto memberikan alasan kunjungan kerjanya.

Dia melanjutkan, koordinasi dengan dewan Pers menghasilkan bahwa Dewan Pers tidak ikut-ikut urusan kerjasama pemerintah dengan perusahaan media dan peraturan Dewan Pers hanya mengatur syarat kewartawanan dan Pengusahaan Pers.

“Dewan Pers tidak dapat mencampuri urusan pemerintah, Dewan Pers tidak mensyaratkan bahwa kerjasama media dengan pemerintah wajib mematuhi peraturan Dewan Pers, peraturan Dewan Pers nomor 02 tahun 2018 tidak mewajibkan mengikuti peraturan Dewan Pers, apa bila dikaitkan dengan kerjasama dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah bekerjasama dengan media diperbolehkan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan harapan dari Dewan Pers, kepada seluruh media untuk mematuhi peraturan Dewan Pers dan bagi pihak yang bekerjasam dengan media tidak diwajibkan mengikuti peraturan Dewan Pers.

“Untuk medianya, Dewan Pers berharap dapat mengikuti peraturan Dewan Pers namun diluar insan pers Dewan Pers tidak mewajibkan untuk mengikuti peraturan, karena itu bukan peraturan perundang-undangan tapi peraturan organisasi profesi,” pungkasnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com