BANJARMASIN – DALAM kurun waktu Januari hingga Juni 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyelamatkan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 68.015.809.673,-. Uang senilai Rp 68 miliar tersebut hasil dari penyelesaian sejumlah kasus dan capaian kinerja lainnya yang dilakukan Kejati bersama 13 Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Dr Mukri, SH, MH, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland, di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, saat menyampaikan keterangan pers kepada awal media di Kantor Kejati Kalsel Jalan DI Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Banjarmasin, Sabtu (22/7/2023).
“Dari jalur perdata ini pengembalian kerugian negara berhasil diselamatkan dan pemulihan sebesar Rp 68.015.809.673,” ujar Roy Arland.
Dia mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut dapat dilakukan setelah Kejati Kalsel bersama 13 Kejari di Kalsel berhasil menyelesaikan puluhan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau yang dikenal dengan istilah restorative justice.
“Yang kita usulkan sebenarnya 24 perkara, namun yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum hanya 23 perkara,” jelasnya.
Diakui dia, penerapan keadilan restoratif harus memenuhi unsur yang telah ditentukan, sehingga tidak semua perkara kecil bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif dan dilanjutkan ke persidangan misalnya jika tidak ada alasan pemaaf atau pembenar.
Meski begitu, Roy Arland menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif pada setiap perkara kecil agar bisa diselesaikan di luar peradilan dengan semangat perdamaian.
Salah satu komitmen itu diwujudkan Kejati Kalsel dengan mendirikan rumah restorative justice yang kini berjumlah 447 tersebar di seluruh wilayah Kalsel yang terdiri dari dua kota dan 11 kabupaten. Rumah RJ berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah hukum yang bisa dimusyawarahkan dengan dihadiri para pihak baik pelaku dan korban serta tokoh masyarakat setempat.
Roy Arland mengakui pula beban perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum cukup berat dengan banyaknya limpahan kasus dari Kepolisian. Selama semester pertama 2023, tercatat ada 2.218 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk dari penyidik Kepolisian.
Kemudian pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), ada dua yang masih dalam proses penyidikan Kejati Kalsel. Dan juga ada pengembalian kerugian keuangan negara jalur Pidsus berjumlah miliaran rupiah, yakni berupa barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti sebesar Rp 4.616.140.693,-.
Berikutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), ada pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata hingga puluhan miliar, yaitu berupa penyelamatan sebesar Rp 24.152.532.178,- dan pemulihan sebesar Rp 33.863.277.495,-. Sehingga totalnya menjadi Rp 68.015.809.673,-.
Selain itu, Roy Arland menjelaskan, capaian kinerja Kejati Kalsel selama periode tersebut di antaranya pada bidang pembinaan tupoksi yang telah melaksanakan pekerjaannya. Kemudian bidang Intelijen saat ini telah mengawasi 29 pengamanan proyek pembangunan dengan jumlah anggaran Rp 187.883.390.226.
Sementara pada 13 kejari jumlah pemohon mencapai 74 dengan kurs yang diawasi sebesar Rp 452.535.295.737,-. “Kemudian dari penyuluhan hukum Kejati Kalsel melebihi target yaitu 148 persen, dari 550 orang terealisasi sebanyak 817 orang. Begitu juga di 13 Kejari dengan target 3.440 orang terealisasi sebanyak 3.679,” katanya.
Kemudian dipaparkan Roy, Bidang Pidana Umum, jumlah SPDP yang diterima sebanyak 241 dan berhasil diselesaikan 191, begitu juga dengan pra penuntutan yang ditangani sebanyak 195 dan diselesaikan 135 kasus.
Pada 13 kejari yang di Kalsel ada 1.977 SPDP yang diterima, 1.805 telah diselesaikan, pra penuntutan ada 1.805 telah selesai, malahan lebih. Yakni 1.938, penuntutan ada 3.345 diselesaikan 1.809, eksekusi terpidana yang diselesaikan 1.809 diselesaikan 2.145.
Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ada ditagani 65 kasus perdata litigasi dan menyelesaikan 45 kasus. Untuk, perdata non litigasi 2 kasus, selesai 1 kasus, Tata Usaha Negara 3 kasus selesai semua dan pertimbangan kasus ada 15 selesai 1 kasus.
“Sementara di 13 Kejari, perdata litigasi 92 selesai 88, perdata non litigasi 362 selesai 353, Tun Litigasi 8 selesai 6, pertimbangan hukum 261 selesai 252 dan tindakan hukum lain 1 kasus dan selesai,” kata Roy Arland.
Adapun Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 dilaksanakan Kejati Kalsel dengan mengelar apel di Halaman Kejati Kalsel dan diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kalsel dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Bertindak sebagi Inspektur Upacara dalam apel ini adalah Kepala Kejati Kalsel, Dr Mukri, SH, MH. Dalam apel tersebut, Dr Mukri membacakan amanat dari Jaksa Agung agar peringatan HBA ke 63 tidak hanya sekadar kegiatan seremonial saja.
“Selayaknya kita hayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir serta merumuskan strategi untuk kita laksanakan ke depan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.
Selain apel, sejumlah kegiatan juga dilaksanakan Kejati Kalsel. Mulai dari melakukan ziarah sekaligus tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Bumi Kencana Banjarbaru, pada hari Jumat (21/7/2023).
Kemudian melakukan kunjungan ke Panti Asuhan Ashhabul Kahfi Sultan Adam dan Panti Asuhan Nor Hidayah Sungai Andai. Sekaligus menyerahkan bantuan sembako berupa, beras, telur, mi Instant, gula, kecap, aneka kue camilan dan minuman, alat tulis dan tas sekolah untuk anak – anak panti asuhan.
Serta membagikan bantuan sembako kepada masyarakat. Sebanyak 400 paket sembako, masing-masing berisi beras, mi instan, minyak goreng, susu, gula dan sebagainya dibagikan oleh rombongan Kejati Kalsel yang sempat berinteraksi secara langsung dengan penerima. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga untuk bersilaturahmi dan berbagi kepada masyarakat yang memerlukan. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono