Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar menandatangani pengesahan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kalsel Jl. Lambung Mangkurat No. 18 Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).

Miliki Kedudukan Strategis, Perda Ekonomi Kreatif Disahkan

BANJARMASIN – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pengesahan Raperda menjadi Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kalsel Jl. Lambung Mangkurat No. 18 Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).

Sebelum pengesahan, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel Dewi Damayanti Said memaparkan pentingnya Perda tersebut. Dia mengatakan Perda Ekonomi Kreatif lahir atas dasar semakin menjamurnya jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel. Sehingga, penting untuk membuat payung hukum untuk mengatur dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.

Perda ini juga merupakan mandat agar pemerintah hadir dalam konteks pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif.

“Jadi hadirnya pemerintah memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Dewi memaparkan, ekonomi kreatif yang termaktub dalam Perda itu meliputi 16 bidang usaha. Diantaranya yakni aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa serta televisi dan radio.

“Sehingga ekonomi kreatif nantinya memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalsel,” jelas Dewi.

Sementara itu Gubernur Kalsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, ekonomi kreatif memiliki peran penting dan kedudukan yang strategis. Sektor ini menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat.

“Memang sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreatifitas, daya saing dan penciptaan lapangan kerja di daerah,” ujarnya.

Roy mengatakan, Perda ini menjadi landasan hukum yang telah diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi dan masyarakat luas untuk bersatu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel.

“Kita memiliki momentum kebangkitan dalam menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” jelas Roy. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com