SAMARINDA – HEBOH ujaran kebencian dengan menghina ulama kharismatik asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Al-Banjari akhirnya terkuak.
Polisi menangkap Sh alias S (29 tahun) pada Kamis (27/7/2023) pagi lantaran memposting foto KH Muhammad Zaini Abdul Ghani alias Guru Abah Guru Sekumpul atau Guru Ijay dengan keterangan yang melecehkan dan penuh ujaran kebencian di salah satu grup akun Facebook.
Saat didalami pihak kepolisian, rupanya ujaran kebencian yang membuat sejumlah komunitas Bubuhan Banjar itu geram juga diposting di lima grup besar Facebook dengan menggunakan nama akun Putra Kelana.
Parahnya lagi, alat yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian adalah telepon seluler (ponsel) hasil curian. Akun Putra Kelana milik korban diketahui bernama Marjuki. Dari keterangan Marjuki postingan itu bukan dibuat oleh dirinya. Melainkan orang lain yang telah mencuri ponselnya dan menyalahgunakan akun facebook miliknya.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kasus ini terungkap bermula adanya laporan dari masyarakat kemudian polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
“Yang ternyata benar adanya ujaran kebencian. Yang diunduh lewat akun grup Facebook bubuhan Samarinda dan grup lainnya. Yang mana berisi foto ulama KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Al-Banjari atau kita kenal abah guru sekumpul yang mana dalam akun tersebut melakukan beberapa penghinaan dan ujaran kebencian. Sehingga, beberapa kelompok masyarakat keberatan dan melapor,” ujar Ary Fadli, saat rilis penangkapan kepada awak media di Mapolresta Samarinda, Senin (31/7/2023).
Dikatakan Ary Fadli, pelaku Sh alias S ditangkap di sekitar jalan ring road Lok Bahu Samarinda pada 27 Juli 2023. Sebelumnya, korban sempat berkenalan dengan pelaku untuk diajak bekerja bersama-sama. Lalu, HP korban dicuri pelaku.
“Pelaku sengaja posting itu (ujaran kebencian) untuk mengalihkan perhatian dengan harapan postingan itu membuat warga mengejar pemilik HP, sehingga pemilik HP tidak fokus mencari pelaku. Tetapi, kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kita berhasil ungkap kasus ini,” kata Ary Fadli.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 (a) ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, transmisi merusak atau mengubah dokumentasi elektronik milik orang lain atau publik, dan secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, ras, atau golongan.
“Untuk ancamannya maksimal 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama 5 tahun. Pelaku dijerat dengan dua pasal itu,” jelas Ary Fadli.
Sedangkan Sh pria asal Banjarmasin, Kalsel ini hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap. Dia mengaku khilaf dan meminta maaf. “Saya salah dan khilaf pak,” ujarnya.
“Saya kerja, saya lihat ada HP nya. Saya ambil. Saya lihat Facebook nya lengket. Saya posting pak. Saya tulis ulama tidak bekaromah,” katanya lagi. []
Penulis: Hernanda | Penyunting : Agus P Sarjono