PARLEMENTARIA KALTIM – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga membagikan bantuan mobil ambulance kepada para pengurus masjid yang proposalnya sudah disetujui oleh Gubernur Kaltim. Kondisi ini menuai sorotan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Romadhony Putra Pratma.
Demikian hal itu disampaikan Romadhony Putra Pratma saat melakukan intrupsi pada Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Gedung utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (01/08/2023).
Dia mempertanyakan mengapa bantuan tersebut belum dibagikan padahal mobil ambulance-nya sudah ada. “Acara untuk penyerahan (juga) tidak memakan waktu lama. Paling acara penyerahannya hanya 30 menit, dibandingkan dengang waktu menunggunya. Kapan dibagi kepengurus masjid atau yayasan yang menunggu sampai berbulan-bulan,” katanya.
Dalam interupsinya, Romadhony meminta Asisten 1 Pemprov Kaltim Muhammad Syirajuddin yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-22 mewakili Gubernur Kaltim, untuk menyampaikan kepada Gubernur Kaltim agar segera menyerahkan mobil ambulance kepada masyarakat, karena mobilnya sudah ada.
“Saya menerima laporan dari pengurus masjid di Kota Samarinda yang proposalnya sudah di-approve (setujui -red) untuk pengajuan ambulance. Dan informasinya, ambulance sudah ada jadi tinggal dibagikan saja oleh gubernur agar segera difungsikan dan berguna untuk masyarakat,” ungkap wakil rakyat kelahiran Samarinda 13 Januari 1997 ini.
Sementara itu Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kaltim itu terdiri dari sejumlah kegiatan. Diantaranya, Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2023. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan masa kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra Daerah. Kemudian Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Serta pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono