Suasana RDP dalam rangka memfasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa tanah Yani Alfian dan Kideco Jaya Agung.

Yani Alfian Versus Kideco Jaya Agung, Komisi I Usulkan Tali Asih

SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah tuntutan ganti rugi lahan oleh Yani Alfian, warga Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, dengan Perseroan Terbatas Kideco Jaya Agung (KJA).

RDP tersebut digelar di ruang rapat Komisi I lantai I gedung D kantor DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (10/08/2023). RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi koleganya Jahidin dan Harun Al Rasyid, serta seorang staf ahli dan staf komisi.

Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa klaim ganti rugi lahan oleh Yani Alfian kepad pihak KJA sudah pernah dimediasi Kodam VI Mulawarman, namun dari pihak Yani Alfian dalam suratnya ke Komisi I DPRD Kaltim meminta untuk difasilitasi supaya ada jalan kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Klaim ganti rugi lahan di wilayah Kideco oleh kelompok Alfian ini bermula tahun 2014 di mana Alfian membeli tanah dari Riduan 70 hektare dan lahan tersebut masuk konsesi Kideco, ternyata ini sudah berapa kali dimediasi oleh Kodam VI Mulawarman,” ujar Bahar, sapaan akrabnya.

Dijelaskan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini, telah dilakukan peninjauan di lapangan oleh kedua belah pihak untuk menunjukkan titik lahan yang diklaim Alfian dan terjadi keributan sehingga berproses panjang, karena KJA beralasan lahan itu masuk wilayah kawasan, hutan maka itu tidak boleh ada ganti rugi lahan.

“Kideco berprinsip itu wilayah kawasan hutan tidak boleh ada ganti rugi lahan, dan telah dilakukan peninjauan di lapangan tahun 2015, itu ribut jadi tidak sempat ditunjukkan titiknya, sehingga berproses panjang,” kata politisi dari Partai Amanah Nasional (PAN) ini.

Anggota dewan kelahiran Soppeng 05 April 1972 ini melanjutkan, langkah yang diambil Komisi I DPRD Kaltim meminta perwakilan KJA menyampaikan kepada manajemen supaya memberikan tali asih. “Tawaran Komisi I yakni, menyampaikan kepada pimpinan supaya diberikan tali asih karena dulu pernah ditawarkan oleh Kideco kepada pengacaranya dan rupanya pengacaranya tidak menyampaikan kepada Alfian,” terang Bahar.

“Tapi kalau itu tidak jadi maka jalur hukum akan dipikirkan Alfian, karena pihak perwakilan Kideco minta digugat ke jalur hukum, sebab sebagai pembuktian bahwa dia bersalah dan akan membayar apa yang diperintahkan pengadilan nanti,” tutupnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com