PARLEMENTARIA KALTIM – PADA masa reses pertengahan Agustus ini, Jawad Sirajuddin kembali menggelar pertemuan dengan warga, menyerap aspirasi dalam rangka menjalankan tiga tugas fungsi pokoknya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menggelar reses di rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) 19 yang berada di Kampung Jawa, Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Senin (21/08/2023). Sebagai pesertanya yakni warga RT 19 dan RT 25 serta para tokoh warga setempat.
Dalam perjumpaannya dengan masyarakat, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendapatkan usulan untuk membenahi sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pembenahan tata cara pengurusan sertifikat tanah. Hal tersebut diungkapkan Jawad Sirajuddin kepada beritaborneo.com usai pertemuan digelar.
“Ada beberapa permasalahan yang disampaikan yakni di dunia pendidikan terkait masalah zonasi. Karena yang seharusnya anak ini masuk jalur zonasi tidak bisa masuk dengan alasan batas jumlah murid yang diterima sudah melebihi kapasitas sekolah, sehingga harus sekolah ke SMA (Sekolah Menengah Atas, red) yang lain dan jauh dari rumahnya,” ungkap Jawad Sirajuddin.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan menyusun dan menganggarkan penambahan ruang belajar (Rubel) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2024 mendatang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim di SMA yang terletak di jalan Juanda itu, karena dilihat dari segi jumlah penduduknya zonasi Samarinda Ulu memiliki penduduk paling banyak.
“Makanya kita coba dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, kalau bisa ditambah ruang kelasnya supaya bisa tertampung, menambah ruang kelas masing-masing SMA yang ada di jalan Juanda. Jadi untuk tahun depan melalui APBD tahun 2024 akan ditambah beberapa kelas,” ujar Jawad, sapaan akrabnya.
Dalam pertemuan itu, Jawad juga mendengarkan aspirasi seputar pengurusan sertifikat tanah. Sebab banyak berkas warga yang ditolak tanpa alasan yang jelas dan tanpa diberikan solusinya.
“Terkait tanah, saya sarankan bahwa kalau bisa yang mau mensertifikatkan tetapi bermasalah mendatangi Kantor DPRD Kota Samarinda untuk mengajukan RDP (Rapat Dengar Pendapat, red). Cukup satu orang ajukan surat ke sana supaya diagendakan dan titik permasalahannya bisa clear,” kata pria kelahiran Ujung Pandang, 23 Agustus 1966 ini.
Dia berjanji, hasil reses ini akan diperjuangkannya. Khususnya terkait penambahan ruang belajar di sekolah yang memiliki jumlah peserta didik cukup banyak, terutama setiap tahun ajaran baru.
“Harapan saya, hasil reses ini dapat saya perjuangkan khususnya untuk SMA dan SMK (Sekolah Menegah Kejuruan, red) yang ada di Samarinda Ulu. Paling tidak menambah Rubel kalau tidak bisa mendirikan sekolah baru, tambah Rubel yang tadi hanya tiga puluh kelas bagaimana kalau dijadikan lima puluh kelas,” tutupnya []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono