Fraksi PKS Siapkan Abdul Rohim Gantikan Abdul Rofik

PARLEMENTARIA SAMARINDA – KOMPOSISI keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mengalami perubahan. Hal itu karena salah seorang anggotanya yakni Abdul Rofik telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pengunduran diri Ketua Yayasan Masjid Jami Al Maruf Samarinda itu juga berimbas pada komposisi anggota Fraksi PKS di DPRD Samarinda. Dalam waktu dekat, Fraksi PKS akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah membenarkan akan adanya PAW anggota DPRD Samarinda. Abdul Rofik sendiri adalah anggota DPRD Samarinda asal partai berlambang bulan sabit dan padi yang akan digantikan koleganya sesama kader PKS yakni Abdul Rohim.

“Kita ada revisi jadwal Banmus (Badan Musawarah, red) salah satunya usulan dari Fraksi PKS terkait PAW. Rencana hari Rabu, tanggal 13 September 2023 akan dilaksanakan Paripurna karena semua berkas termasuk persetujuan dari Gubernur sudah kita terima,” ujar Helmi Abdullah ditemui awak media usai rapat Banmus di lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (06/09/2023).

Wakil rakyat kelahiran Muara Muntai, 17 Juli 1971 ini melanjutkan dalam rapat Banmus juga dibahas usulan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mengajukan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebanyak tiga orang.

“Kalau Fraksi Gerindara akan mengusulkan perubahan AKD di Bapemperda dengan jumlah tiga orang ditukar dengan tiga orang yang baru memang sudah kesepakatan awal,” katanya.

Diketahui, mekanisme peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 berkaitan dengan PAW dijelaskan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat prolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com