Fraksi PDIP Sampaikan Enam Hal Saat Pandangan Umum DPRD Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – FRAKSI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penjelasan enam hal terkait Nota Penjelasan Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal tersebut disampaikan Fraksi PDI P DPRD Kaltim melalui juru bicaranya Safuad dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna Ke- 31 DPRD Kaltim Masa sidang III tahun 2023. Rapat digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda, Senin (11/09/2023).

Agenda rapat paripurna itu sendiri adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Keuangan Raperda Perubahan APBD Kaltim TA 2023 dan Nota Penjelasan Keuangan Raperda tentang APBD Kaltim TA 2024.

“Berdasarkan penjelasan Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna Ke-30 terkait Nota Penjelasan Keuangan perkenankan Fraksi PDIP menyampaikan beberapa hal. Antara lain pertama, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berjumlah Rp6.62 trilyun untuk digunakan dalam pembangunan terutama penanganan terhadap kebutuhan dasar di bidang pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dasar jalan dan jembatan, listrik, air bersih, dan jaringan telekomunikasi,” papar Safuad.

Kedua lanjut dia, meminta penjelasan pada pos belanja tidak terduga ada penambahan hingga Rp392 milyar. Kemudian yang ketiga, Fraksi PDI P meminta penjelasan terkait penyertaan modal kembali kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya, PT Jamkrida, dan PT Bank Kaltimtara.

“Meminta agar rincian penyertaan modal tersebut dijelaskan secara transparan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, Berau ini.

Sementara keempat, Fraksi PDI P juga meminta penjelasan program apa saja dan berapa anggaran yang direncanakan pada rancangan perubahan APBD TA 2023 untuk layanan dasar masyarakat.

“Kelima, dengan adanya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah serapan anggaran menjadi lebih rendah mohon penjelasan, dan keenam, terkait visi dan misi Gubernur Kaltim, Fraksi PDIP DPRD Kaltim meminta penjelasan tentang program yang sudah direalisasikan,” kata Safuad selanjutnya.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman. Hadir pula Sekretaris Pemerintah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan anggota DPRD Kaltim serta pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com